SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Tim Gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dikopindag) Kelurahan Banyuanyar Sampang Madura Jawa Timur
Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, Tim Gabungan yang terdiri dari 5 personel Kodim 0828, 8 Anggota Polres, 17 personel Satpol PP dan 4 personel Dishub itu menyisir masyarakat sekitar, pengguna jalan serta ASN yang tidak memakai masker selasa 26/1
Menurut Suryanto operasi itu dalam rangka Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19
“Kami mengacu kepada Inpres no 6 tahun 2020, Pergub no 53 tahun 2020 dan Perbup no 53 tahun 2020,” ujarnya
Diungkapkan dari Operasi tersebut Tim Gabungan berhasil menjaring 10 orang dengan Surat Tilang/Berita Acara Pemeriksaan cepat dan 29 orang yang mendapat sanksi Sosial
Bagi yang tidak membawa KTP dikenakan sanksi Sosial berupa menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membersihkan sampah
Sedangkan bagi pelanggar yang membawa KTP disita dan dapat diambil kembali usai sidang Peradilan selasa 26/1 pukul 10.30 wib di Pengadilan Negeri.
(Her)