11 Calon Kepala Desa, Akan Dilantik Pada 5 Desember 2019

- Redaksi

Kamis, 7 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dyah Listina,  Kabag Pemerintahan Kota Batu

Dyah Listina, Kabag Pemerintahan Kota Batu

BATU, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan penetapan tahapan pelantikan 11 Cakades yang sudah memenangkan prosea pemilihan Cakades serentak yang dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2019 lalu, pada masa bakti 2019-2024 mendatang. Hal ini sudah tinggal menunggu pelantikan yang akan dilakukan oleh walikota Batu Dewanti Rumpoko, pada para Cakades yang sudah memenagi proses pilkades serentak,” terang Babag Pemerintahan Dyah Listina,Kamis ( 7/11/2019)siang.

Menurut Dyah Listina, setelah penetapan pada para calon pemenang Pilkades itu, Pemerintah kota Batu, melalui bagian Pemerintahan, untuk menetapkan tahapan pelaksanaan pelantikan yang sudah ditetapkan oleh walikota Batu. Tahapan itu mengacu pada laporan panitia pilihan kepala desa (Pilkades) dalam Cakades yang terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dan selanjutnya BPD akan melanjutkan dan melaporkan perihal hasil pengesahaan untuk di laporka pada Walikota, agar supaya Walikota bisa segera untuk mengesahkan dan mengangkat kepala desa terpilih pada tanggal 4 November 2019. Dan dilanjutkan dengan pelaksanaan pelantikan yang sedianya akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2019,”terang Dyah pada Radar Bangsa.

Untuk menanggapi isu polemik yang beredar saat ini, terkait hasil pilkades di wilayah Desa Beji Kecamatan Junrejo, kata Dyah Listina, hal itu sangat wajar sudah biasa. Karena, setiap konstestan, maupun Cakades yang kalah, pasti pada tim pemenanganya selalu muncul kecemburuan sosial. Tetapi, ketika pada waktu proses penghitungan dan disaksikan oleh masing-masing saksi dari semua Cakades tidak ada yang mengklim. Artinya, semua sudah menandatangani proses berita acara hasil surat suara yang sudah selesai dihitung,”paparnya.

Menurutnya,”ketika terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, yang sesuai Perda Kota Batu Nomor 1 tahun 2015, terdapat pada pasal 129, maka walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari. Dan walikota menyebutkan, harus membentuk tim penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa yang mempunyai tugas untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pada para pihak melalui pendekatan dengan keputusan walikota,”beber Dyah Listina.

Dan jika selama masih dalam proses sengketa pada ayat 2, tidak akan menghalangi baik calon pemenang maupun dalam proses pelantikan nantinya, juga tidak akan mempengaruhi dalam putusan hasil pemilihan kepala desa yang sudah di tandatangani bersama-sama.

Menyinggung terkait pejabat sementara kepala desa yang sudah habis masa jabatanya,”imbuh Dyah, hal itu wajib Pemkot Batu mencarikan pengganti kepala desa sementara yang ditunjuk langsung oleh wakikota, agar bisa melaksanakan tugasnya, serta wewenangnya sama setingkat dengan kepala desa definitif.

Hal ini dilakukan agar pelayanan dan program-program di pemerintahan desa agar tetap berjalan, bahkan dalam waktu dekat ini, seluruh Pemerinhan desa, disibukan dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran tahun 2019 yang sudah dipergunakanya. Dan belun lagi seluruh Pemerintah di 19 desa di kota Batu.

Maka semua Pemerintah desa, dituntut harus segera menyusun regulasi pengajuan APBDes 2020 pada RPJM maupun RPJP pada masing-masing desa. ketika seperti masih ada kepala desa yang ada. Ketika sudah ada pejabat atau kepala desa definitif maka pejabat sementara yang di tugaskan oleh Pemkot Batu, maka pejabat tersebut akan ditarik kembali sesuai tusi dan tupoksinya seperti sediakala,”singkatnya, hingga berita ini diturunkan.(HR)

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB