KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Kediri yang rencananya akan digelar secara serentak pada tanggal 7 Desember 2022, kini telah memasuki tahapan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, seleksi tambahan, penetapan dan pengumuman nama calon oleh masing-masing Panitia Pilkades.
Tahapan ini dilaksanakan selama 28 hari, terhitung mulai hari Jumat, 30 September sampai dengan 27 Oktober 2022, atau dimulai sehari setelah penutupan pendaftaran yang dilaksanakan selama 9 hari, yaitu 19 29 September 2022 kemarin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, S.Sos, dikonfirmasi melalui Kabid Pemerintahan Desa DPMPD, Henry Rustriandy, S.H mengatakan, pada Pilkades serentak tahun 2022 ini akan diikuti oleh 57 desa di wilayah Kabupaten Kediri.
“57 desa tersebut tersebar 13 kecamatan, yaitu Kecamatan Mojo, Ngasem, Pagu, Papar, Purwoasri, dan Kayen Kidul masing-masing ada dua desa, selanjutnya Kecamatan Ngadiluwih dan Gampengrejo masing-masing satu desa,” katanya, Jum’at, 30 September 2022
Menurut Henry, sedangkan untuk kecamatan yang paling banyak melaksanakan Pilkades yaitu Kecamatan Wates di 13 desa, Kecamatan Plosoklaten 11 desa, Kecamatan Ngancar delapan desa, Kecamatan Kepung enam desa, dan Kecamatan Puncu lima desa.
Masih menurut Henry, terhitung pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kades, Kamis, 29 September 2022 kemarin, sedikitnya ada 184 masyarakat yang mengajukan surat keterangan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan dan tidak dalam status sebagai Pejabat Kepala Desa ke DPMPD, yang akan dipergunakan untuk mendaftar.
“Sampai hari terakhir pendaftaran bakal calon kades kemarin, terdapat 184 orang yang mengajukan surat keterangan sebagai syarat mendaftar. Jumlah tersebut merupakan 142 laki-laki, dan 42 perempuan,” urainya.
Meski demikian, lanjut Henry, dari 184 pencari surat keterangan tersebut belum tentu mereka jadi mendaftar atau dapat dipastikan lolos menjadi calon kades, karena kemungkinan saja ada yang masih belum lengkap persyaratan lainnya, maupun memang tidak jadi ikut mendaftarkan diri.
“Kabar pasca penutupan pendaftaran kemarin, beberapa pencari surat keterangan disini itu tidak semuanya jadi mendaftarkan diri kepada Panitia Pilkades di desanya. Hal itu terjadi kemungkinan memang karena niatnya mencalonkan dibatalkan sendiri, atau merasa persyaratan lainnya masih kurang, sehingga tidak jadi ikut mendaftar,” terangnya.
Henry juga menjelaskan, untuk masyarakat yang sudah mendaftarkan di Panitia Pilkades masing-masing desa, mulai hari ini dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, dan seleksi tambahan.
“Setelah dilakukan verifikasi, nantinya akan dilakukan penetapan dan pengumuman nama-nama bakal calon, kemudian menjadi calon, dan seterusnya. Namun apabila ternyata dalam desa itu hanya ada satu orang calon saja yang lolos, maka akan diadakan perpanjangan pendaftaran lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Henry menjelaskan, perpanjangan pendaftaran itu sebagaimana diatur ayat (1) Pasal 26 Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu dilaksanakan selama 20 hari.
“Apabila setelah perpanjangan waktu pendaftaran itu bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari dua, maka Bupati menunda pelaksanaan Pilkades di desa setempat sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian. Dan setelah masa jabatan Kades berakhir, maka akan diangkat Penjabat Kades dari PNS di lingkungan Pemkab,” tuturnya.