187 Kepala Desa di Banyuwangi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

187 Kepala Desa

BANYUWANGI, RadarBangsa co.id – Sebanyak 187 kepala desa di Kabupaten Banyuwangi telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Awalnya, masa jabatan kepala desa berlangsung selama 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

Penyerahan SK perpanjangan ini berlangsung bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata pada tanggal 6 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah, perwakilan forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono, serta jajaran kepala OPD.

Bupati Ipuk menyampaikan bahwa pengukuhan masa jabatan kepala desa ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. ”Diharapkan para kepala desa yang dikukuhkan hari ini dapat mempercepat pelaksanaan program-program desa sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang dibuat,”ujarnya.

Menurut Ipuk, pengukuhan kepala desa ini telah memiliki kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya. Dengan demikian, mereka sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di desa.

Selain itu, Ipuk mengingatkan para kepala desa tentang tujuh masalah publik yang harus diselesaikan di tingkat desa. “Di antaranya, tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah, tidak ada ibu hamil, bayi, dan balita miskin yang kekurangan gizi, tidak ada orang miskin yang tidak bisa berobat, tidak ada lansia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan, dan tidak ada orang miskin yang rumahnya tidak layak huni,”ungkapnya.

Ipuk juga menekankan pentingnya menangani masalah sampah dan pengendalian tata ruang. Ia mengimbau agar desa-desa bekerja sama dengan kecamatan dan jajaran pemerintah kabupaten. “Dengan komunikasi dan gotong royong, semua masalah ini bisa cepat terselesaikan,”tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol, menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. “Setelah UU No. 3 Tahun 2024 berlaku pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode,”terangnya.

Faishol menambahkan bahwa dari 189 desa di Banyuwangi, hari ini hanya 187 kepala desa yang menerima SK Perpanjangan. “Dua desa belum menerima SK karena masih dijabat oleh Pj Kades dan satu lagi sedang menjalani proses hukum,”tambahnya.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB), yang juga Kepala Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Budiharto, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung program-program Pemkab Banyuwangi seperti yang disampaikan Bupati Ipuk. “Ini akan menjadi pedoman kami dalam menjalankan pemerintahan desa. Selain itu, kami akan terus mengajak seluruh kepala desa untuk berlomba melakukan inovasi di wilayahnya masing-masing,” ujar Budiharto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *