PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Jajaran Tim Resmob Suropati (TRS) bersama anggota unit Reskrim Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim berhasil meringkus 2 pelaku spesialis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) pada Selasa (15/10) siang.
Kedua pelaku spesialis yang tergolong masih muda itu merupakan sama sama seorang pelajar kelas 12 di salah satu SMA, dengan masing masing bernama Charles Dany (17) dan M Riskin (18) berasal dari warga yang sama yakni Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku spesialis Curat ditempat parkir itu masing masing berbagi tugas. Dimana pelaku Charles Dany berperan untuk mengawasi situasi dan penunjuk jalan. Sementara untuk pelaku M Riskin bertindak sebagai eksekutor dilapangan.
Menindaklanjuti adanya laporan masuk dari korban “RD” dengan nomor LP/15/X/2019/Jatim/ ResPaskota/Sek Keboncandi tertanggal Sabtu 12 Oktober 2019, atas hilangnya kendaraan R2 disebuah tempat parkir SMAN 1 Gondangwetan, Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan pada Jumat 11 Oktober 2019.
Kronologi terjadinya Curat saat itu Jum’at (11/10) sekira pukul 07.00 wib saksi RD memarkir sepeda motornya di tempat parkir SMAN 1 Gondangwetan dalam keadaan terkunci stir. Kemudian oleh saksi ditinggal untuk mengikuti pelajaran, namun setelah pukul 13.56 wib pada saat akan pulang sepeda motor yg diparkir saksi sudah tidak ada diparkiran.
“Setelah menerima laporan, dengan sigap jajaran TRS bersama anggota unit Reskrim dari Polsek Keboncandi menangkap kedua pelaku tersebut. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mako guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menemukan barang bukti hasil pencurian”. Kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari tindak kejahatan. Diantaranya yakni berupa 1 unit sepeda motor CBR warna hitam kombinasi merah dengan Nopol terpasang N 45 YE, 1 unit sepeda motor Satria Fu dengan Nopol terpasang N 2257 TDL (sarana melakukan pencurian).
Termasuk uang tunai sebesar Rp.450.000 yg merupakan uang hasil penjualan motor curian, 2 buah handphone dari tangan kedua pelaku.
Ternyata dari hasil proses penyidikan petugas, kedua pelaku Curat tersebut bukan hanya melancarkan aksi tindak kejahatannya diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Melainkan juga melakukan aksi pencurian diwilayah hukum Polres Malang Kota sebanyak 3 TKP, Polres Malang 2 TKP serta diwilayah hukum Polres Batu di 2 TKP.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, saat ini kedua pelaku Charles Dany bersama rekannya M Riskin harus merasakan peliknya jeruji besi sel tahanan Polres Pasuruan Kota. (ank/ek)