25 Poket Antarkan Pria Surabaya Dipenjara Hingga 20 Tahun

Tersangka Supriyadi alias Trubus (27) warga Jalan Sidoyoso

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu kembali dibekuk oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, Minggu (19/01/20).

Bahkan, Puluhan poket sabu dalam bentuk paket hemat siap edar diamankan berikut pelakunua oleh Unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang ditangkap, di Jalan Sidoyoso Kali Utara Surabaya itu bernama, Supriyadi alias Trubus (27) warga Jalan Sidoyoso Kali Utara Surabaya.

“Adanya informasi terkait pengedar sabu yang diterima petugas dari masyarakat, langsung ditindaklajuti oleh Unit 2 guna mengungkapnya,” sebut AKBP Memo Ardian, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (21/01/20).

Lanjut Kasat, hasil dari penyelidikan yang dilakukan anggota membuahkan hasil. Rupanya pelaku yang diamankan itu pengedar yang terbilang mempunyai barang lumayan banyak.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 25 (dua puluh lima) poket sabu dengan berat masing-masing, 0,46 ; 0,42 ; 0,36 ; 0,34 ; 0,34 ; 0,32 ; 0,32 ; 0,32 ; 0,32 ; 0,32 ; 0,32 ; 0,32 ; 0,32 ; 0,32 ; 0,32 ; 0,32 ; 0,30 ; 0,30 ; 0,30 ; 0,30 ; 0,30 ; 0,30 ; 0,30 ; 0,30 dan 0,28 gram.

“Bukan hanya puluhan poket sabu yang ditemukan, anggota juga mengamankan, pipet kaca ada sisa sabu berat 2,04 gram, bong, korek api, skrop dan uang diduga hasil penjualan Rp. 600 rupiah serta HP merk Advan,” tambah Memo Ardian.

Saat ini, pelaku tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual sabu itu sudah mendekam dalam penjara di Rutan Polrestabes Surabaya.

“Saat ini kita masih kembangkan guna mencari dan temukan pelaku lain yang terkait dalam peredaran Narkotika di Kota Surabaya,” tutup AKBP Memo Ardian.

Polisi menjerat pelaku Supriyadi dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat1 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *