LAMPUNGSELATAN,RadarBangsa.co.id – Deposito dana APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2019 sebesar Rp250 miliyar diawal tahun patut dipertanyakan. Pasalnya, sesuai dengan Permenkeu Nomor 18/PMK.07/2017 ditengarai pendepositoan itu memang ditarget tanpa melihat posisi kas saldo setelah dikurangi perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer bagi hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan untuk kurun waktu tiga bulan berikutnya.
Indikasi lainnya dapat dilihat dari rendahnya penyerapan anggaran kegiatan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2019 yang mencapai kurang lebih Rp120 M. Indikatornya dapat dilihat dari ditunda-tundanya proses lelang atau tender secara online yang molor hingga masuk bulan ke-2 semester II tahun 2019, yakni Agustus yang berakhir dengan gagal tender 17 paket kegiatan pembangunan infrastruktur di server LPSE Lamsel yang diduga ada 3 faktor, yakni peretasan (Hacker), tidak ada penawar dan kurang persyaratan peserta.
Jika benar server LPSE Lamsel diretas, maka indikasi penundaan itu dapat dilihat dari tender ulang di server LPSE milik Pemprov Lampung yang memakan waktu 2 bulan hingga Oktober. Selain itu, diduga Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Lamsel, Tirta Saputra tidak menjalankan prosedur gagal tender sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Indikasi penundaan lainnya dapat dilihat dari rentang waktu lelang online itu dari Agustus hingga November dengan hasil akhir sebanyak 58 paket gagal tender dengan nilai Rp120 miliyar.
Seperti yang dilansir www.lampungselatankab.go.id Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Intji Indriati menyebutkan, alasan penempatan deposito Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada awal tahun adalah carry over deposito dari tahun 2018 sebesar Rp70.000.000.000,00 dan Rp80.000.000.000,00. Hal itu karena tidak terserapnya anggaran pada tahun 2018 dan belum adanya aturan yang mengharuskan deposito Pemerintah Daerah dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Artinya ada kelebihan Rp100 miliar dari carry over deposito tahun 2018 yang hanya 150 miliar. Dengan kelebihan Rp100 miliar dan disepositokan pada awal tahun, patut diduga pemindahan kas daerah ini memang disengaja dengan target tertentu.
Saat dihubungi, Kepala BPKAD, Inti Indriati mengatakan tidak mempertimbangkan posisi kas saldo karena dana deposito itu merupakan carry over deposito, atau dana deposito tahun sebelumnya. “250 miliyar dana deposito itu carry over deposito tahun 2018. Iya (ada penambahan) 100 miliyar di 2019,” sebut Intji, Rabu (27/11/2019).
Namun Intji tidak menjelaskan posisi kas saldo 2018 dan 2019. Yang pasti, dalam KUA-PPAS 2019 dan Perda APBD 2019 tidak menyebutkan adanya dana deposito sebesar Rp250 miliyar.(Rizki)