BULUKUMBA, RadarBangsa.co.id – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba menangkap Tiga warga yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika golongan I jenis shabu, Selasa 19 Januari 2021
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap pada hari Rabu 13 Januari 2021 lalu sekira pukul 00.15 Wita, HE (37) di tangkap di BTN Griya Abadi Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan mobil ditemukan 2 (dua) sachet plastik bening jenis narkotika yang diduga berisi shabu yang terselip pada jok mobil bagian belakang.
“Pada saat di interogasi awal HE (37) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IR (34), sehingga Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan pengembangan ke rumah IR (34) yang beralamat di Jl. Abd Jabbar Kel.Bentenge Kec.Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba,” ujar AKP Hambali
Dia juga membeberkan bahwa IR (34) langsung diamankan dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1( satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dan
1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam.
“Setelah di lakukan interogasi IR (34) mengaku bahwa haram tersebut dia peroleh dari SP (47), kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SP (47) didalam warung makan di Jl. Andi Sultan Kel Bentenge Kec.Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika yang diduga berisi sabu pada kantong celana kanan bagian depan,” terang AKP Hambali.
Kemudian Unit Opsnal kata AKP Hambali, melakukan penggeledahan kerumah SP (47) sehingga ditemukan tas pinggang diatas lemari yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) sachet plastik bening jenis narkotika yang diduga berisi shabu dan 2 (dua) pak sachet kosong. SP (47) mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya,” pungkasnya.
(Al)