4 Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah PJU TS di Lamongan Dijebloskan ke Penjara

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat akan diserahkan ke Lapas Lamongan untuk dilakukan penahanan,

Para tersangka saat akan diserahkan ke Lapas Lamongan untuk dilakukan penahanan," , Rabu (22/2) (Dok foto RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah PJU tenaga surya pada Dinas Perhubungan Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020.

“Terkait dengan dugaan adanya tidak pidana korupsi bantuan dana hibah PJU TS di Kabupaten Lamongan, hari ini para tersangka Jonathan Dunan, David, Fitriadi dan Supartin kita serahkan ke Lapas Lamongan untuk dilakukan penahanan,” terang Kajari Lamongan Dyah Ambarwati, Rabu (22/2)

Kajari mengungkapkan, total keseluruhan untuk Lamongan sendiri anggarannya kurang lebih sebanyak Rp 64 miliar, dan perkiraan berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP kerugian negaranya dalam kasus ini mencapai Rp 47 miliar.

“Pada saat tingkat penyelidikan yang sudah dikembalikan langsung kepada negara kurang lebih sebesar Rp 16 miliar, sehingga kerugian negara yang masih harus mereka pertanggungjawabkan sekitar Rp 31 miliar,” ungkap Dyah Ambarwati.

Menurutnya, terkait dengan kenapa 3 orang yang dimasukkan serta dijebloskan ke dalam penjara, ia menjelaskan, sebelumnya memang tim penyidik pidana khusus menetapkan tersangkanya yakni ada 4 orang terlebih dahulu.

“Yang tersangka satunya sudah masuk penjara terlebih dahulu karena melakukan tindak pidana pengeroyokan atau 351 terhadap kepala desa, dan sudah menjalani hukuman tingkat 10 bulan. Sehingga hari ini kami melakukan penahanan terhadap 3 orangnya,” ucapnya.

Kajari menuturkan, dalam kasus ini para tersangka itu bersama-sama mengarahkan kepada sekelompok masyarakat, karena mereka itu mempunyai jabatan dalam kedudukannya, kemudian mereka mengumpulkan para pemuda untuk mendapatkan bantuan dana hibah.

Setelah mendapatkan, lanjut Kajari, mereka mengarahkan agar pengadaannya yang melaksanakan adalah rekanan, ada beberapa ribu titik kurang lebih sekitar 1.600 titik. Mestinya, kata dia, kalau dalam peraturan perundangan badan atau usaha dibiarkan atau diberi kesempatan untuk bisa mengadakan sendiri.

“Sehingga terjadi adanya kemahalan harganya, saya sampaikan untuk sementara mereka hanya menyampaikan berdasarkan fakta itu kita mulai dari dokumen dan transaksi dan pengakuan dari para pejabat, untuk adanya tersangka lainnya ada tidaknya akan kita lihat lagi pada proses dipersidangan nanti,” bebernya.

Ancaman hukumannya, jelas Kajari, sesuai pasal 2 ayat 1 undang-undang, yaitu 4 tahun kalau untuk pasal 3 nya dan 15 tahun minimalnya, itu kan yang Rp 16 miliar sudah dikurangkan dari Rp 47 miliar, dan itu Rp 31 miliar yang sekarang belum dipertanggungjawabkan.

“Makanya kita berpatokan pada Rp 31 miliar, kerugian yang belum mereka bisa kembalikan kepada negara. Dari Rp 31miliar mereka dua orang terdakwa sudah menitipkan pengembaliannya untuk kasusnya adalah Rp 600 jutaan, jadi tinggal kurang lebihnya Rp 30,9 miliar yang harus mereka potong, seperti itu,” tutup Kajari.

Berita Terkait

Petani Tenggelam di Waduk Jotosanur Lamongan Akhirnya Ditemukan, Kapolsek Tikung : Berkat Kerja Keras Bersama
Polsek Tikung Apel Persiapan Pencarian Korban Tenggelam di Waduk Jotosanur Lamongan, Fokus pada Penyisiran dan Penyelaman
Pencarian Korban Tenggelam di Waduk Jotosanur Lamongan Terus Dilakukan, Ini Kata Kapolsek Tikung
Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Banjir dan Longsor di Purwokerto
Dua Pemuda Asal Sukodadi Lamongan Tewas Tabrak Truk Parkir di Tuban
Hyundai Targetkan Tujuh Model Baru Tahun Ini
Warga Desa Labuhan Lamongan Gempar, Mayat Telanjang Ditemukan
Banjir Rob Parah Terjang Cirebon, Ratusan Hektar Tambak Ikan Bandeng Ambyar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 13:30 WIB

Petani Tenggelam di Waduk Jotosanur Lamongan Akhirnya Ditemukan, Kapolsek Tikung : Berkat Kerja Keras Bersama

Senin, 13 Januari 2025 - 08:15 WIB

Polsek Tikung Apel Persiapan Pencarian Korban Tenggelam di Waduk Jotosanur Lamongan, Fokus pada Penyisiran dan Penyelaman

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:56 WIB

Pencarian Korban Tenggelam di Waduk Jotosanur Lamongan Terus Dilakukan, Ini Kata Kapolsek Tikung

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:17 WIB

Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Banjir dan Longsor di Purwokerto

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:05 WIB

Dua Pemuda Asal Sukodadi Lamongan Tewas Tabrak Truk Parkir di Tuban

Berita Terbaru

Sandi Butar Butar (ist)

Politik - Pemerintahan

Sandi Butar Butar, Dedi Mulyadi Pastikan Solusi Kontrak Kerja

Senin, 13 Jan 2025 - 10:30 WIB

: Pelantikan GP Asor Kendal masa bakti 2024 - 2025.(RadarBangsa.co.id)

Pemerintah

Ketua PC NU Kendal: GP Ansor Tumpuan Kemajuan Daerah

Senin, 13 Jan 2025 - 10:01 WIB