835 Pejabat Fungsional Dilantik oleh Pj Bupati Pasuruan

dilantik

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 835 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah resmi dilantik dan mengambil sumpahnya pada Kamis (29/2/2024). Pelantikan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto, di GOR Sasana Krida Anoraga Raci, Bangil, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, Asisten 1 Diano Vela Fery, Inspektur Rakhmat Syarifudin, dan Kepala OPD terkait.

Para pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari berbagai profesi, termasuk Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, Auditor Inspektorat, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu, 49 guru juga mengalami kenaikan jenjang jabatan menjadi fungsional.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ninuk Ida Suryani, pelantikan ini dilakukan setelah para pejabat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk untuk kenaikan jenjang jabatan.
“Setiap pejabat fungsional memiliki kesempatan untuk naik jenjang jabatan, seperti dari 3A ke 3B dan seterusnya,” ungkapnya.

Ninuk juga menegaskan bahwa kedudukan fungsional dalam undang-undang ASN telah diatur secara jelas. Namun, ia juga menyatakan kemungkinan bagi pejabat fungsional untuk beralih menjadi pejabat struktural dengan syarat-syarat tertentu dan ketersediaan formasi.

Sementara itu, Pj Bupati Andriyanto menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah mutasi, melainkan pengukuhan bagi PNS yang baru pertama kali dilantik sebagai pejabat fungsional atau yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. Di hadapan para pejabat yang baru dilantik, Andriyanto mendorong mereka untuk memiliki keahlian IT dan inovatif, mengingat pentingnya literasi digital di era saat ini.

Perlu adanya digital platform yang mereka bangun, karena suka tidak suka sekarang era literasi digitalisasi. Jadi harus dimiliki oleh pejabat fungsional,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *