9 Orang Tewas, Satu Pelaku Pembuat dan Penjual Miras Oplosan Diamankan Polres Jepara

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H, saat konfrensi pers gelar bb miras (IST)

Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H, saat konfrensi pers gelar bb miras (IST)

JEPARA, RadarBangsa.co.id – Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin, ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

Baca Juga  Dicari Orang Hilang, Atas Nama Dewi Ratih Paramita Sari

” Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit”

Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.

Baca Juga  Kapolres Jepara Tegaskan Tewasnya FR Murni Pengeroyokan Kelompok Bukan Tawuran Desa

“Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan”

Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.

Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Lamongan Amankan Penjual Miras Ilegal di Karangbinangun, Ratusan Botol Disita
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto Diganjar Penghargaan OJK-BCA, Berhasil Selamatkan Uang Korban Scam Rp541 Juta
Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Residivis Sabu dengan Barang Bukti Lengkap
Bupati Sidoarjo Dorong REI Perkuat Kepedulian Sosial, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
Banjir Sungai Bungur Putus Jembatan di Pacitan, Bupati Aji Turun Tangan Tinjau Kerusakan
Hujan Disertai Angin Kencang di Pamekasan, Tiang Listrik Roboh di Dekat SMPN 7
Pasuruan Diterjang Cuaca Ekstrem, 24 Pohon Tumbang di 11 Kecamatan dan 16 Rumah Rusak
Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Harus Kendalikan Pemerintahan, Bukan Sekadar Jabatan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:48 WIB

Polres Lamongan Amankan Penjual Miras Ilegal di Karangbinangun, Ratusan Botol Disita

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:41 WIB

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto Diganjar Penghargaan OJK-BCA, Berhasil Selamatkan Uang Korban Scam Rp541 Juta

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:22 WIB

Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Residivis Sabu dengan Barang Bukti Lengkap

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:41 WIB

Bupati Sidoarjo Dorong REI Perkuat Kepedulian Sosial, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:13 WIB

Banjir Sungai Bungur Putus Jembatan di Pacitan, Bupati Aji Turun Tangan Tinjau Kerusakan

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan paket Berkah Ramadan kepada pasukan kuning DLH Bangkalan, Jumat (6/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Bupati Bangkalan Lukman Hakim Bagikan Paket Ramadan untuk 312 Pasukan Kuning

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:37 WIB

Petugas Dishub Bangkalan memeriksa kondisi armada bus mudik gratis Lebaran 1447 H di Bangkalan, Jumat (6/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Dishub Bangkalan Siaga Mudik Gratis 2026: 6 Bus Diperiksa, Berangkat 17 Maret

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:22 WIB