Ada Apa Dengan PPK, Kepala ULP, dan Pokja ULP Terkait Salah Satu CV Pemenang Proyek Non Tender Dinkes Ngawi

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Paket pekerjaan non tender dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dibeberapa gedung puskesmas pembantu (Pustu) yang terletak di beberapa Kecamatan, menjadi dinamika sudut pandang pada sisi regulasi yang terkait dengan aturannya. Berbagai asumsi muncul dalam menanggapi pelaksanaan pekerjaan non tender Dinkes tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah mengenai persyaratan administrasi bagi para penyedia dari pihak rekanan. Persyaratan tersebut mengenai klasifikasi dan kualifikasi. Dimana dalam hal ini ada 5 rekanan yang mengikuti pekerjaan non tender tersebut.
Namun, diantara 5 rekanan hanya 4 rekanan
yang mempunyai klasifikasi bangunan sipil,
sub klasifikasi jasa pelaksana kontruksi bangunan gedung kesehatan dengan kode BG008.

Ironisnya, ada 1 rekanan yang tidak memiliki kode sub klasifikasi BG008 tersebut, yaitu diduga dari “CV. Artha Graha Engeneering” yang juga menjadi pemenang proyek non tender dari Dinas Kesehatan tersebut, sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi bangunan gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) yang terletak di Desa Tawun Kecamatan Kasreman.

Bacaan Lainnya

Ditempat terpisah, alibi serta asumsi keterangan dari PPK, Kepala ULP, dan Pokja ULP, kepada awak media Radar Bangsa Online dan Cetak bersama tim. Senada seirama ketiganya menjawab bahwa, hal tersebut dibenarkan aturan Permen PUPR No. 7 tahun 2019 tentang Standar, dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia sebagai rujukan dari Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(4/10/2019)

Lantas sebenarnya, ada apa dengan PPK, Kapala ULP, dan Pokja ULP, terkait dengan salah satu pemenang proyek non tender Dinkes tersebut ? Nantikan kelanjutan di media Radar Bangsa online dan cetak berikutnya. (mf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *