Aduh Jotos Remaja Putri Depok Terulang ‘Pemerintahan Kota Depok Gagal Melindungi Anak’

- Redaksi

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak

DEPOK, RadarBangsa.co.id – Beredarnya video sekelompok remaja putri adu jotos di lapangan Tanah Merah, Cipayung Jaya, Kota Depok, Jawa Barat yang direkam tahun lalu merupakan kegagalan pemerintahan Kota Depok untuk melindungi anak.

Dalam video yang beredar itu, tampak sekelompok remaja putr duel satu lawan satu, mereka terlihat dalam video itu saling sikut dan saling jambak. dan ironinya remaja putri lainnya menonton duel itu. Ada juga suara pria yang merekam duel tersebut.

Dengan beredarnya video aksi perundungan remaja putri itu, predikat Depok Layak Anak pantas di evaluasi dan bahkan dicabut statusnya.

Baca Juga  Personel Polresta Sidoarjo Bersihkan Puing-puing Bangunan Berserakan Akibat Puting Beliung

Karena kasus-kasus perundungan antar sesama anak terus terulang baik dilingkungan sekolah maupun dilingkungan sosial anak.

Ada banyak fakta menunjukkan kasus-kasus kejahatan terhadap anak di kota Depok tidak mendapat atensi dari pemerintahan Kota Depok, akibatnya kasus-kasus pelanggaran hak terus meningkat.

Oleh sebab itu Komnas Perlindungan Anak mendesak Walikota untuk mengevaluasi status kota Depok sebagai Kota Layak Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, kepada sejumlah media di kantornya Rabu 04/08.

Baca Juga  Krisis Iklim Jadi Pusat Perhatian, Gus Imin Angkat Suara

Mengingat kasus perundungan remaja putri Depok merupakan bentuk tindak pidana, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Metro Depok menggunakan hak diskresinya unttuk menangani dan menyelesaikan masalah perundungan remaja putri melalui pendekatan Diversi sesuai dengan ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak yakni memberikan saksi tindakan yakni mengembalikan anak kepada orangtua dan atau kepada negara untuk mendapat pembinaan

Baca Juga  Breaking News : Ayah Perkosa Anak Kandung Terulang di Buleleng Bali

Agar perundungan remaja putri saling adu jotos dan jambak ini tidak terulang di Kota Depok, sudah sepatutnya Walikota Depok hadir untuk memberikan pembinaan terhadap pelaku dan kepada anak yang rentan menjadi pelaku perundungan. “Tak elok berdiam diri pak Wali”, imbuh Arist.

Untuk anak-anak remaja berhentilah melakukan tindak kekerasan maupun perundungan diantara sesama, karena selain merugikan diri diri, tetapi juga membuat susah keluarga yang pada akhirnya menyusahkan banyak oran, pinta Arist.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB