Advokat Dwi Heri Mustika Menangkan Perkara Bank Titil di MA RI, Perjuangan Seorang PNS Pemprov Jatim Berbuah Manis

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Dwi Heri yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Humas, dan Hubungan Luar Negeri di BPP PERADIN. (Dok foto Peradin)

Advokat Dwi Heri yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Humas, dan Hubungan Luar Negeri di BPP PERADIN. (Dok foto Peradin)

KOTA SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Setelah tiga tahun berjuang melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby yang tertanggal 30 Juni 2022, Tina Sudartini akhirnya dapat bernafas lega.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini merasa sangat gembira atas keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang memutuskan perkaranya nomor 431 K/Pdt/2024 pada 20 Maret 2024.

Dengan penuh syukur, Tina yang tinggal di Karang Klumprik Selatan, Surabaya, mengucapkan terima kasih kepada Tim Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS.

“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada tim lawyer dari Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS yang telah gigih dan sabar memperjuangkan hak-hak saya. Semula saya ragu terhadap tegaknya keadilan di Indonesia, namun putusan MA ini membuktikan bahwa keadilan masih ada,” ungkap Tina dengan haru.

Di tempat lain, Dwi Heri Mustika, S.H, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dan MA RI. Ia merasa sangat puas dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Inggrit Angraini Pontah.

“Klien kami berhak mendapatkan kembali seluruh dokumennya dan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 31.231.000,” tegas Dwi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Humas, dan Hubungan Luar Negeri di BPP PERADIN.

Sementara itu, setelah putusan MA RI turun, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap terlapor Ys, berdasarkan laporan Tina pada 21 April 2021. Namun, kuasa hukum dari Inggrit Angraini Pontah, Advokat Ferddy Hartono, S.H, belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini.

Berita Terkait

Tiga Anggota Polisi Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung
Warga Sugio Lamongan, Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Tikung
KPK Gerebek OKU, Kepala Dinas dan Anggota DPRD Terjerat OTT – RadarBangsa Lamongan
Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Lacak Pihak-Pihak yang Nikmati Uang Haram Rp 222 Miliar – RadarBangsa Lamongan
Warga Gagalkan Aksi Pencurian di Sukodadi Lamongan, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Polri Tetapkan Eks-Kapolres Ngada sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual – RadarBangsa Lamongan
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Pekat Semeru, Panen Tangkapan
DPC Gerindra Mura Tindak Tegas Bahtiyar dengan Ajukan Pemecatan dan PAW

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:43 WIB

Tiga Anggota Polisi Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 17:42 WIB

Warga Sugio Lamongan, Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Tikung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:55 WIB

KPK Gerebek OKU, Kepala Dinas dan Anggota DPRD Terjerat OTT – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:01 WIB

Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Lacak Pihak-Pihak yang Nikmati Uang Haram Rp 222 Miliar – RadarBangsa Lamongan

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:51 WIB

Warga Gagalkan Aksi Pencurian di Sukodadi Lamongan, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Berita Terbaru

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama Wakil Bupati Benny Karnadi meninjau perbaikan  ruas jalan kabupaten (IST)

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Tinjau Perbaikan Jalan, Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Selasa, 18 Mar 2025 - 22:47 WIB

Peserta rapat Musrenbang Kota Batu, terlihat beberapa anggota dewan Kota Batu (IST)

Politik - Pemerintahan

Optimalisasi Inovasi, Musrenbang Kota Batu Bahas RKPD 2026

Selasa, 18 Mar 2025 - 22:41 WIB