SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumenep Ahmad Jasuli mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah belum selesai di bahas.
Sebelumnya diketahui, rencana jadwal agenda pembahasan Raperda pajak Daerah dan retribusi Daerah atas usul Eksekutif itu seharusnya di bahas pansus pada April 2023 bulan kemarin.
Ketua Pansus I Ahmad Jasuli menjelaskan, keterlambatan pembahasan Raperda pajak Daerah dan retribusi Daerah lantaran rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur belum turun.
“Belum dik, kendalanya pembahasan Raperda pajak dan retribusi Daerah harus ada rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham”, Ujar Politisi Fraksi Demokrat, Sabtu (13/5/2023).
Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) III itu berharap agar rekomendasi Raperda pajak Daerah dan retribusi Daerah segera selesai dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
Dengan begitu, pihaknya bakal segera mengagendakan jadwal pembahasan agar dapat segera di implementasikan.
Mengingat kata dia, begitu pentingnya Regulasi pajak Daerah dan retribusi Daerah dalam manajemen pengelolaan pendapatan Daerah yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan adanya regulasi itu, tentunya dapat menjadi landasan cara pengelolaan yang benar guna lebih meningkatkan pendapat asli Daerah”, pungkasnya.