Agenda Rapat Paripurna di Lamongan, Ini yang Diajukan Pemkab

Agenda Lamongan
Agenda Lamongan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Lamongan Integrated Shorebase dari Perusahaan Terbatas (PT)  supaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah kepada DPRD Lamongan, pada Senin (4/12/2023), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Melalui nota penjelasan Bupati Lamongan Yuhronur meyampaikan, agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan Hari Pertama dalam rangka penyampaian nota penjelasan raperda usulan pemerintah daerah dan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap II  padaTahun 2023, mengatakan, usulan raperda ini sebagai bentuk penyesuaian dinamisnya perkembangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Bacaan Lainnya

Bedasarkan peraturan Daerah No 8 Tahun 2007, PT. Lamongan Integrated Shorebase telah mengalami perubahan status menjadi Badan Usaha Milik Daerah. Sehingga untuk menjamin legalitas PT. Lamongan Integrated Shorebase Pemkab  menilai diperlukan perubahan status hukum dari perseroan terbatas harus menjadi perusahan perseroan daerah.

“Oleh karena itu, PT Lamongan Integrated Shorebase yang telah menjadi BUMD sejak tahun 2007 harus bisa menyesuaikan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Saat ini, kepemilikan saham PT Lamongan Integrated Shorebase yang dipegang oleh 2 (dua) pemegang saham, 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh daerah (Pemkab Lamongan).

Dengan dasar peratuan perundang-undangan No 23 tahun 2013 tentang Peraturan Daerah yang berlaku, pendirian BUMD erdari dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Maka, bentuk perusahan daerah yang dapat diadopsi secara hukum adalah perusahaan perseroan daerah (BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah).

“Dalam melaksanakan kewenangan, daerah  untuk itu perlu memiliki sumber keuangan yang memadai untuk menjalankan urusan -urasan pemerintah. Pemberian sumber keuangan yang harus seimbang dengan beban serta tanggung jawab urusan pemerintah yang diberikan kepada daerah. Keseimbangan ini sangat penting agar urusan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan serta kesejahteraan kepada penduduk,” tambahnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Fatin Sufairoh juru bicara Badan Pembentukan Perda, menyerahkan nota penjelasan atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2023 dari 8 (delapan) Raperda Inisiatif DPRD.

Empat raperda tersebut juga meliputi (1) Fasilitas masyarakat berprestasi (2) Keamanan pangan (3) Pemberdayaan olahraga masyarakat (4) pengelolaan air tanah. Keempat rancangan ini, kata Fatin, telah melalui tahapan pembahasan rapat dengan pendapat umum dan mengakomodir saran/masukan dari perangkat daerah terkait, yang telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, agar substansi yang diatur sesuai dengan norma dalam peraturan perundang-undanganyang ada.

“Rancangan peraturan daerah yang nantinya akan dilaksanakandalam pembahasan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memenuhi asas pembentukan dari peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya kedayagunaan dan kehasilgunaan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *