Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Agung Pamardi (Foto : Dok Pribadi)

Advokat Agung Pamardi (Foto : Dok Pribadi)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Advokat Agung Pamardi yang sukses bantu refund (pengembalian) uang pembelian apartemen Puncak Group lebih dari 300 konsumen angkat bicara terkait polemik pembangunan apartemen yang hingga saat ini mangkrak tersebut.

Ia sebagai seorang Advokat merasa tergerak dan resah melihat sepak terjang ‘markus’ (makelar kasus) yang menjanjikan konsumen apartemen Puncak Group bisa mendapatkan uang pembelian apartemen secara utuh.

“Saya berharap para korban (konsumen apartemen Puncak Group) bisa berpikiran jernih dan tidak jadi bulan-bulanan para markus. Kasihan mereka, sudah jatuh tertimpa tangga,” himbau Agung, panggilan karibnya, Sabtu (23/11/2024).

Pasalnya menurut pengamatannya, para korban saat ini tetap menunggu dan berharap pembangunan apartemen Puncak Group akan dilanjut lagi pada bulan Desember 2025.

“Saya ingatkan daripada akhirnya anda tidak akan mendapat apa-apa, maka refund/buy back adalah jalan terbaik,” seru Advokat yang mempunyai kantor hukum AP Law Firm Jl.Wisma Pagesangan 1 No.18 Sby.

Agung lantas bercerita kemarin ada korban yang menyesal terlambat dia bantu Kana sudah terlanjur ganti unit apartemen dan setelah menjual lagi unit pengganti apartemen itu malah rugi besar bahkan korban tersebut sudah terlanjur membeli perabotan juga.

Dia menambahkan teman korban lainnya yang juga terlanjur ganti unit apartemen menghadapi kenyataan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) setiap bulan sangat mahal tidak ditunjang fasilitas yang kurang memadai.

“Opsi tukar unit apartemen juga memberatkan para korban, karena harga unit pengganti sangar tinggi selisih sampai 70% dan itu bisa dilihat dan dibandingkan di OLX. Suratnya (bukti kepemilikan) juga masih tidak ada,” bebernya.

Oleh karena itu kata Agung, dari awal langkah hukum yang ia lakukan sewaktu dipercaya sebagai Kuasa Hukumnya konsumen apartemen Puncak Group adalah melalui jalur pidana.

Dirinya memaparkan jalur pidana langsung menghukum fisik terlapor (pelaku) dan ada Alat Negara yang ikut menegakkan keadilan secara paksa yaitu, Polisi, Jaksa dan Hakim.

“Serta terlapor akan langsung bisa ditahan kalau ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun,” imbuhnya.

Agung menguraikan setelah menempuh upaya pidana, Paguyuban korban apartemen Puncak Group setelah berunding kemudian memutuskan untuk menerima perdamaian, karena pihaknya sangat sadar kalau terus melanjutkan ‘perang’ (perkara) akan mengeluarkan biaya yang sangat besar, waktu yang lama dan tidak menjamin menerima ganti rugi.

“Maka kalah akan menjadi abu, menangpun akan menjadi arang,” tuturnya filosofis memberikan gambaran.

Menurutnya perdamaian dengan refund 25% dari harga pembelian apartemen yang ditawarkan Puncak Group sudah mentok, kalau lebih Puncak Group akan pasang badan.

“Jadi sambungnya itulah pilihan pihaknya walau sangat sakit harus diterima, daripada malah menjadi beban pikiran bisa jadi penyakit dan menghambat potensi diri melangkah maju.

“Hilangnya beban berurusan dengan Puncak Group akan membuat kualitas hidup lebih baik lagi, karena kita bisa menata hidup dan melangkah ke depan, tanpa ada beban dan ganjalan sakit hati lagi,” sarannya.

Sudah lebih dari 300 korban yang ia bantu telah mendapatkan pengembalian dana secara nyata bukan hanya menang di atas kertas saja.

Menutup perbincangan Agung mengingatkan kembali jika refund adalah satu-satunya jalan terbaik tidak membuat para korban menunggu dan berharap Puncak Group akan meneruskan pembangunan pada tahun depan di bulan Desember 2025.

“Janji meneruskan pembangunan itu sudah yang ketujuh kalinya, namun selalu zonk. Apa kita masih percaya atau mau untuk selalu terperdaya dengan janji Puncak Group yang selalu berjilid-jilid,” pungkasnya.

Penulis : FYW

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Lapas Kelas I Semarang berhasil panen sayur perdana
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli
LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang
Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang
Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan
Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan
Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:12 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:35 WIB

LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang

Rabu, 4 Desember 2024 - 04:39 WIB

Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:18 WIB

Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan

Kamis, 28 November 2024 - 14:34 WIB

Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup

Berita Terbaru

Kadishub Batu Hendry Suseno menyampaikan pidato penutupan Sosialisasi pada Jukir Batu (Dok Istimewa)

Politik - Pemerintahan

336 Jukir Kota Batu Dioptimalkan untuk Penuhi Target Retribusi Parkir

Kamis, 5 Des 2024 - 19:05 WIB

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat menerima penghargaan IGA 2024 di Hotel Mercure Surabaya (ist)

Nasional

Lamongan Raih Predikat Daerah Sangat Inovatif di IGA 2024

Kamis, 5 Des 2024 - 18:50 WIB