SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Citra kepolisian kembali tercoreng oleh tindakan bejat seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LT. Setelah terbukti melakukan tindak pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW, LT resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abas, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi di ruang berjemur wanita Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan. PW, yang merupakan tahanan kasus eksploitasi seksual, justru menjadi korban kekerasan seksual oleh LT sebanyak empat kali selama periode Maret hingga awal April 2025. Kejadian terakhir tercatat pada 2 April 2025.
“PW merupakan tahanan kasus eksploitasi seksual, namun alih-alih mendapatkan perlindungan di tahanan, ia justru menjadi korban kekerasan seksual oleh LT,” jelas Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/4).
Kasus ini mengundang perhatian publik dan segera ditangani oleh tim Propam Polda Jawa Timur. Penyelidikan mendalam yang melibatkan 13 saksi, terdiri dari empat tahanan, korban PW, serta delapan saksi dari kalangan polisi, akhirnya menghasilkan keputusan tegas.
Pada Rabu, 23 April 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan tiga sanksi berat terhadap LT:
1. Dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
2. Dikenakan penahanan khusus selama 12 hari (12–23 April 2025).
3. Dipecat tidak dengan hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Selain sanksi etik, LT juga dijerat dengan pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sejak 21 April 2025.
“LT dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses hukum lanjutan,” terang Kombes Pol Jules.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran berat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk terus menjaga etika dan profesionalisme dalam bertugas.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin