Aib Terbongkar, Oknum Polisi Pacitan Tega Setubuhi Tahanan, Kini Dipecat dan Ditahan

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abas memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan oleh oknum polisi Polres Pacitan terhadap tahanan wanita.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abas memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan oleh oknum polisi Polres Pacitan terhadap tahanan wanita.

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Citra kepolisian kembali tercoreng oleh tindakan bejat seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LT. Setelah terbukti melakukan tindak pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW, LT resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abas, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi di ruang berjemur wanita Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan. PW, yang merupakan tahanan kasus eksploitasi seksual, justru menjadi korban kekerasan seksual oleh LT sebanyak empat kali selama periode Maret hingga awal April 2025. Kejadian terakhir tercatat pada 2 April 2025.

“PW merupakan tahanan kasus eksploitasi seksual, namun alih-alih mendapatkan perlindungan di tahanan, ia justru menjadi korban kekerasan seksual oleh LT,” jelas Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/4).

Kasus ini mengundang perhatian publik dan segera ditangani oleh tim Propam Polda Jawa Timur. Penyelidikan mendalam yang melibatkan 13 saksi, terdiri dari empat tahanan, korban PW, serta delapan saksi dari kalangan polisi, akhirnya menghasilkan keputusan tegas.

Pada Rabu, 23 April 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan tiga sanksi berat terhadap LT:

1. Dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
2. Dikenakan penahanan khusus selama 12 hari (12–23 April 2025).
3. Dipecat tidak dengan hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Selain sanksi etik, LT juga dijerat dengan pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sejak 21 April 2025.

“LT dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses hukum lanjutan,” terang Kombes Pol Jules.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran berat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk terus menjaga etika dan profesionalisme dalam bertugas.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal
Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam
Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi
Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora
Polisi amankan dua remaja bawa clurit dan kapak diduga hendak tawuran di Kendal
Paguyuban Kades Bahurekso Gelar Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Dana Desa Bareng Kejari Kendal
Satu Lawan Lima, Kronologi Mencekam Pengeroyokan Hingga Tewas di Kos Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:53 WIB

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:31 WIB

Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora

Berita Terbaru