AJI Surabaya Tuntut Aparat Proses Hukum Pelaku dan Aktor Intelektual Kasus Pengeroyokan Wartawan

- Redaksi

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan sikap AJI Surabaya mengecam pengeroyokan pada 5 jurnalis saat meliput penyegelan tempat hiburan malam (Sumber Data : AJI Kota Surabaya for RadarBangsa.co.id)

Pernyataan sikap AJI Surabaya mengecam pengeroyokan pada 5 jurnalis saat meliput penyegelan tempat hiburan malam (Sumber Data : AJI Kota Surabaya for RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan pernyataan sikap secara tertulis, Sabtu (21/1/2023), pasca kejadian pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan ketika melakukan peliputan pada salah satu tempat hiburan malam di Jalan Simpang Dukuh Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Pernyataan sikap AJI Surabaya yang diwakili oleh Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya, Miftah Farid Rahmani memuat 5 poin.

Baca Juga  PRT Asal Malang Diamankan Polresta Sidoarjo, Diduga Mencuri Uang dan Perihiasan Majikanya

Pertama, tindakan para pelaku melanggar Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999. Kedua, mengecam berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terlebih yang terkait dengan aktivitas jurnalistiknya.

Ketiga, mengapresiasi para korban (jurnalis) yang berinisiatif melaporkan tindakan para pelaku kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga  Pertemuan Komnas Perlindungan Anak : Anak Indonesia Mendapat Atensi dari Kapolri untuk Dilindungi

Keempat, mendorong publik untuk tidak melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis apapun bentuknya. Sebab, pada dasarnya jurnalis adalah kepanjangan tangan publik yang bertugas memenuhi hak-hak publik untuk tahu ( public right to know ). Selain itu, UU menyatakan bahwa pers nasional mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan jurnalistik.

Baca Juga  Skandal Korupsi 4 Kades di Bojonegoro Terlibat, Dana 1,2 Miliar Diamankan oleh Polda Jatim

“Kelima, mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memproses hukum siapapun yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku maupun sebagai aktor intelektualnya,” tutup AJI Surabaya dalam pernyataan sikapnya tersebut.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB