Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023, Telah Diumumkan DPRD

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (07/08/2023) siang.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (07/08/2023) siang.

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Dihadapan para pimpinan dan anggota DPRD dan undangan lainnya, Sudiono Fauzan ketua DPRD Kabuoaten Pasuruan menyampaikan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Periode 2018-2023 akan berakhir pada hari minggu, tanggal 24 september 2023.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (07/08/2023) siang.

Selain itu, Mas Dion-sapaan akrabnya Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini juga mengumumkan pengunduran diri Bupati Pasuruan lantaran akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

“Rapat Paripurna hari ini ada dua agenda, yakni pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta pengumuman pengunduran diri Bupati Pasuruan lantaran mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI,” katanya.

Dijelaskan Dion, pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Pasuruan tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang mana pada Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Setelah itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sedangkan perihal pemberhentiannya, lanjutnya, merujuk pada pasal sebelumnya, yaitu Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a, yaitu diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Sesuai surat Gubernur Jawa Timur nomor 131/26441/011.2/2023 mengamanatkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Timur.

“Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 adalah lima tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023,” imbuhnya.

Sementara itu, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan dua agenda ini dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, para Kepala Perangkat Daerah hingga camat se-Kabupaten Pasuruan.(ADV).

Berita Terkait

Natal Bersama TNI-Polri, Adhy Karyono Ajak Wujudkan Jawa Timur Penuh Kasih
Pj Gubernur Adhy : HIPMI Jatim Harus Jadi Agent of Change Perekonomian
Dari Sampah ke Paving, Inovasi Pengolahan Abu Sampah TPA Tlekung di Kota Batu
Rapat Paripurna DPRD Blitar, Pengumuman Hasil Pilkada dan Masa Jabatan Bupati
Bupati Lamongan Tanam Pohon Perdamaian di Kagama
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Di Rakernas FKDK-BPDSI, Pj Gubernur Jatim Adhy Tekankan Pentingnya Digitalisasi bagi BPD
Lia Istifhama Bahas Isu Upah Minimum dan Ekonomi Daerah dalam Sidang Paripurna DPD RI
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:15 WIB

Pj Gubernur Adhy : HIPMI Jatim Harus Jadi Agent of Change Perekonomian

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:44 WIB

Dari Sampah ke Paving, Inovasi Pengolahan Abu Sampah TPA Tlekung di Kota Batu

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:25 WIB

Rapat Paripurna DPRD Blitar, Pengumuman Hasil Pilkada dan Masa Jabatan Bupati

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:29 WIB

Bupati Lamongan Tanam Pohon Perdamaian di Kagama

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Berita Terbaru

Emas Antam (ist)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun, Buyback Naik

Sabtu, 18 Jan 2025 - 09:28 WIB

SPBU BP. Xinhua/ANTARA.

Ekonomi

BP Akan Pangkas Lebih dari 5% Tenaga Kerja Secara Global

Sabtu, 18 Jan 2025 - 09:00 WIB