LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Siang tadi, kepala desa (kades) Se-Indonesia menggelar aksi damai di Jakarta.Selasa (17/1/2023)
Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, khususnya Pasal 39 yang memuat ketentuan mengenai masa jabatan.
Kepala Desa Bondoyudo, Edi Hariyanto, yang saat itu didapuk sebagai koordinator aksi damai Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, yang berhasil dihubungi kantor berita Radarbangsa.co.id biro Lumajang, Selasa malam (17/1) melalui sambungan satelitnya menyampaikan, bahwa tuntutan kepala desa sudah mendapatkan respon dari DPR.
“Alhamdulillah, di tahun 2023 ini sudah masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata koordinator aksi damai, Edi Hariyanto.
Dijelaskanya, pihak aksi saat itu ditemui Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Gerindra dan juga Fraksi PKB.
“Intinya dari aksi damai kawan kawan kepala desa se-Indonesia sudah mendapat respon positif dari DPR. Mereka berjanji akan memasukkan tuntutan kita dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 ini,” papar Edi Hariyanto.