LABUAN BAJO, RadarBangsa.co.id – Target penerimaan pajak dari sektor pariwisata baik penerimaan pajak masukan maupun restoran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menurun drastis total dari target yang ingin dicapai` Pada tahun 2019 realisasai penerimaan pajak mencapai Rp 42 miliar lebih. Sementara pada tahun 2020 hanya Rp 17 miliar lebih.
Yang artinya menurun hinnga 57%. Sementara itu retrebusi pariwisata pada tahun 2019 sebesar 18 miliar. Namun ditahun tahun 2020 menurun dratis hanya tercapai 15% saja.
Karena wabah virus corona ini tingkat hunian kamar hotel di Labuan Bajo yang berjumlah 102 yunit baik kecil maupun yang bintang 5, sangat sepi. Bahkan kondisi yang sama terjadi di Restoran maupun Kampung Ujung yang sudah tidak ada aktivitas, karena mengikuti himbauan pemerintah.
Dengan kejadian ini, akhirnya Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membebaskan retribusi untuk semua hotel dan restoran di Labuan Bajo. Sebagai ganti dari potensi kehilangan penerimaan daerah itu, pemerintah pusat memberikan hibah yang jumlahnya mencapai Rp 3,3 Triliun , dari pajak daerah ini yang akan dibayarkan oleh pemerintah pusat agar daerah tidak memungut pajak hotel dan restoran tersebut.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 900/PPKD/18/III/2020 dan ditandatangani pada kamis, 26 Maret 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengatakan bahwa kondisi ini terjadi akibat wabah virus corona yang melanda kehidupan, termasuk sector pariwisata yang menjadi primadona penerimaan pajak daerah (PAD) Kabupaten Manggrai Barat.
Oleh : Sulianti Wahida Astuti (182020100006)
Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA)