Aksi Damai Jurnalis Lamongan, Dewan Pers : Wartawan Dalam Bertugas Dilindungi Undang-undang

Awak media saat melakukan aksi damai kecam penganiayaan terhadap jurnalis, Senin (29/03) [ist]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Puluhan wartawan di Lamongan dari berbagai media diantaranya cetak, online dan elektronik menggelar aksi solidaritas damai di depan Mapolres Lamongan, Senin (29/03).

Mereka mengutuk keras dan menuntut polisi mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo Surabaya, Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bacaan Lainnya

Sebelum melakukan orasi di depan Polres Lamongan puluhan awak media di Lamongan melakukan aksi teatrikal terlebih dahulu di pelataran Balai Wartawan.

Mereka membentangkan poster kertas karton dengan berbagai tuntutan.
wartawan yang bertugas di Lamongan ini kemudian bergerak berangkat dari Balai Wartawan dengan berjalan kaki
menuju polres Lamongan.

“ Kami melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Lamongan dalam rangka aksi solidaritas terhadap kawan kami wartawan Tempo Nurhadi yang ada di Surabaya yang dianiaya oleh oknum,” ujar Mahrus.

Mahrus menegaskan, kita mensupport kawan kita yang ada di Surabaya agar pelaku tindak kekerasan ini mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami berharap di Lamongan tidak ada aksi kekerasan lainnya seperti yang menimpa teman kita yang ada di Surabaya,” tegasnya.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana kepada awak media berjanji akan meneruskan tuntutan aksi kepada Kapolda Jawa Timur, melalui laporan tertulis.

“Kami berterima kasih dan turut prihatin atas kejadian kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya. Aspirasi teman – teman akan kami teruskan melalui laporan tertulis kepada Kapolda Jatim,” kata AKBP Miko Indrayana.

Miko memberikan garansi, kejadian tersebut tidak akan terjadi di Lamongan. Bahkan ia akan menindak tegas
jajarannya, apabila melakukan aksi kekerasan pada masyarakat, tidak terkecuali jurnalis.

“Kami memberi garansi, tugas jurnalis
teman- teman di Lamongan, akan berjalan terbuka dan tidak akan ada kekerasan. Itu selalu saya sampaikan setiap kali apel,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menyesalkan atas terjadinya tindakan penganiayaan yang dialami oleh wartawan Tempo Surabaya, Nurhadi saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

” Wartawan bertugas untuk menyajikan berita yang dibutuhkan publik. Dan saat bertugas wartawan juga dilindungi oleh Undang-undang Pers,” ujar Hendry CH Bangun, melalui WhatsApp, Senin (29/03).

Tetapi di sisi lain, kata dia, pengelola media juga harus memberi arahan agar wartawan yang ditugaskan memahami resiko dan mengutamakan keselamatan diri dalam kondisi tertentu yang membahayakan.

” Standar perlindungan Dewan Pers bersifat umum. Yang teknis dan rinci mesti dibuat oleh perusahaan Pers itu sendiri,” terang Hendry.

Menurut dia, adapun kerja wartawan ialah mengutamakan keselamatan lebih penting ketimbang mendapatkan informasi. Ini patut dipahami dan dihayati wartawan khususnya yang profesional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *