Akte Otentik Atas nama H Fathurdji di Soal Ketum Forum Gelar

- Redaksi

Senin, 18 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, RadarBangsa.co.id – Kasus jual beli tanah di Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo menuai pertanyaan Forum GelarMenurut Lukman Hakim.S.H. ketum forum gelar, Jual Beli sebidang Tanah di Desa Kukusan seperti sulapan saja, Pasalnya prosesur hukum dilanggar, kami akan buktikan, dalam proses jual beli tanah di desa kukusan masih meninggalkan sejumlah permasalahan. Kami tantang H. Fathurdji untuk dialog seputar hukum tanah.”Selasa (18/11/2019)

Berdasarkan diskusi kami dgn Pak Camat Kendit dan Pembantu PPATS Pak Bandi, bahwa menurutnya Tanah yang ada di Desa Kukusan itu tidak jelas atau tidak bertuan sebaiknya dikembalikan saja ke negara, dan menurut Pembantu PPATS, perjanjian jual belinya otomatis tidak sah karena tidak berkas yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.

Sementara Pak Camat juga menyampaikan, bahwa dirinya belum menandatangi berkas apapun, artinya sangat aneh kalau tiba-tiba terbit akte otentik,jelasnya

Lukman menegaskan, Tanah kurang lebih 80 Hektar itu sangat tidak jelas asal-usulnya, masak dgn SPP yang acak-acakan H. Fathursji di jadikan alas hak, ketentuan hukum yang mana digunakan? Dan setahu kami, data itu sudah di daftarkan ke salah-satu PPAT di situbondo namun berkasnya ditolak, karena tidak jelas.

H.Fathurdji harus belajar tentang mekanisme perubahan/peralihan benda tidak bergerak sebidang tanah dan rumah susun, Saya sudah menanyakan kepada Pak Camat Kendit terkat Jual beli tanah di Desa Kukusan, dan hingga sampai saat ini masih belum di tanda tangani kerena berkasnya tidak lengkap.

Oleh karena itu, kami menduga kuat, ada dokumen yang dipalsukan, dan kami tidak tanggung tanggung akan mendatangi ESDM Surabaya bersama beberapa warga desa kukusan untuk membeber kecurangan atau rekayasa data otentik tersebut. “ungkap lukman

Maka dengan demikian sangat lah jelas, duduk perkaranya, sebelum membahas lebih dalam mekanisme Hukum Izin Tambang dan Kuasa Tambang, kami akan mengulas hingga tuntas. Setelah itu baru akan kami kupas mengenai tentang Izin Tambang dan Kuasa Tambang.(HD)

Lainnya:

Berita Terkait

Harkitnas di Lamongan Soroti Ancaman Era Digital bagi Anak
Bupati Lamongan Ingatkan Krisis Darah, PMI Diminta Perkuat Layanan
Djamari Ingatkan Pemda Jangan Abai, Krisis Global Bisa Picu Konflik Sosial
Alih Fungsi Sawah Jadi Ancaman, Pasuruan Diminta Percepat LP2B
UMKM Bangkalan Kini Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
Kasus Hipertensi Disorot, Dinkes Pacitan Ingatkan Risiko Fatal
Lobi Wabup Mimik Berbuah Hasil, Flyover Gedangan Sidoarjo Segera Dibangun
Surabaya Hospital Expo 2026 Disorot, Khofifah Minta RS di Jatim Kuasai Teknologi AI
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:41 WIB

Harkitnas di Lamongan Soroti Ancaman Era Digital bagi Anak

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:32 WIB

Bupati Lamongan Ingatkan Krisis Darah, PMI Diminta Perkuat Layanan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:07 WIB

Djamari Ingatkan Pemda Jangan Abai, Krisis Global Bisa Picu Konflik Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:37 WIB

Alih Fungsi Sawah Jadi Ancaman, Pasuruan Diminta Percepat LP2B

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:26 WIB

UMKM Bangkalan Kini Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Halaman Pemkab Lamongan, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Harkitnas di Lamongan Soroti Ancaman Era Digital bagi Anak

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:41 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menghadiri pelantikan pengurus PMI Kecamatan se-Kabupaten Lamongan di Aula RSUD dr. Soegiri Lamongan, Selasa, 19 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Bupati Lamongan Ingatkan Krisis Darah, PMI Diminta Perkuat Layanan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:32 WIB