Akte Otentik Atas nama H Fathurdji di Soal Ketum Forum Gelar

SITUBONDO, RadarBangsa.co.id – Kasus jual beli tanah di Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo menuai pertanyaan Forum GelarMenurut Lukman Hakim.S.H. ketum forum gelar, Jual Beli sebidang Tanah di Desa Kukusan seperti sulapan saja, Pasalnya prosesur hukum dilanggar, kami akan buktikan, dalam proses jual beli tanah di desa kukusan masih meninggalkan sejumlah permasalahan. Kami tantang H. Fathurdji untuk dialog seputar hukum tanah.”Selasa (18/11/2019)

Berdasarkan diskusi kami dgn Pak Camat Kendit dan Pembantu PPATS Pak Bandi, bahwa menurutnya Tanah yang ada di Desa Kukusan itu tidak jelas atau tidak bertuan sebaiknya dikembalikan saja ke negara, dan menurut Pembantu PPATS, perjanjian jual belinya otomatis tidak sah karena tidak berkas yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara Pak Camat juga menyampaikan, bahwa dirinya belum menandatangi berkas apapun, artinya sangat aneh kalau tiba-tiba terbit akte otentik,jelasnya

Lukman menegaskan, Tanah kurang lebih 80 Hektar itu sangat tidak jelas asal-usulnya, masak dgn SPP yang acak-acakan H. Fathursji di jadikan alas hak, ketentuan hukum yang mana digunakan? Dan setahu kami, data itu sudah di daftarkan ke salah-satu PPAT di situbondo namun berkasnya ditolak, karena tidak jelas.

H.Fathurdji harus belajar tentang mekanisme perubahan/peralihan benda tidak bergerak sebidang tanah dan rumah susun, Saya sudah menanyakan kepada Pak Camat Kendit terkat Jual beli tanah di Desa Kukusan, dan hingga sampai saat ini masih belum di tanda tangani kerena berkasnya tidak lengkap.

Oleh karena itu, kami menduga kuat, ada dokumen yang dipalsukan, dan kami tidak tanggung tanggung akan mendatangi ESDM Surabaya bersama beberapa warga desa kukusan untuk membeber kecurangan atau rekayasa data otentik tersebut. “ungkap lukman

Maka dengan demikian sangat lah jelas, duduk perkaranya, sebelum membahas lebih dalam mekanisme Hukum Izin Tambang dan Kuasa Tambang, kami akan mengulas hingga tuntas. Setelah itu baru akan kami kupas mengenai tentang Izin Tambang dan Kuasa Tambang.(HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *