SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Aktivis Jawa Timur Corruption Wach (JCW) menilai bahwa lelang tender pembangunan gedung RSUD Arjasa Paket 1, pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya tahun anggaran 2020, melalui LPSE Kabupaten Sumenep dinilai tidak wajar dan penuh dengan kebohongan. Kamis, (09/04/2020).
Sufriadi, Aktivis JCW yang berkantor alamat Jl. Simpang Dukuh No.1 Surabaya – Jawa Timur, menyampaikan bahwa, CV. AL ANGKABUT, General contractor dan perdagangan umum, selaku pihak yang merasa dirugikan oleh kelompok kerja (Pokja) pemilihan pembangunan gedung RSUD Arjasa Paket 1, pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya tahun anggaran 2020 (Sumber Dana : APBD Thn 2020).
“Kami telah melayangkan surat sanggahan keputusan hasil evaluasi dan pemenang lelang, karena Saya nilai tidak wajar, sebab Pokja terindikasi melakukan KKN atau Persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada CV. Buana Ema Raya yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran kami yang jelas tidak menguntungkan bagi Negara,” ucapnya.
Lebih lanjut Sufriadi mengatakan bahwa, sehubungan dengan proses lelang dengan dokumen lelang dan dokumen pengadaan, dalam hal ini Pokja telah melakukan kebohongan dan pelanggaran dengan menggugurkan penawaran CV. Al Angkabut di dalam proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Pokja menyatakan tidak menyampaikan daftar peralatan utama dan daftar personil manajerial.
Oleh sebab itu, kata Sufriadi, berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami (JCW) menilai bahwa ;
1. Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar,
2. Pokja telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan kebohongan dengan menyatakan tidak menyampaikan daftar peralatan utama dan daftar personil manajerial,
3. Pokja terindikasi melakukan KKN/Persekongkolan dengan mengerahkan pemenang lelang kepada CV. Buana Ema Raya yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran kami yang jelas tidak menguntungkan bagi Negara.
Rofiki, Direktur CV. Al Angkabut, melalui Moh. Nasir, selaku wakil Direktur CV. Al Angkabut, saat dikonfirmasi media ini melalui telephone selulernya membenarkan bahwa, pihaknya (CV. Al Angkabut) merasa dirugikan karena proses tander yang secara administratif melalui LPSE Kabupaten Sumenep, dan secara teknis dilaksanakan oleh Pokja pemilihan pembangunan gedung RSUD Arjasa Paket 1, pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya tahun anggaran 2020, pelaksanaannya tidak Fair (tidak wajar).
Masih kata Nasir, Secara administrasi pada masa penawaran LPSE, bahwa CV. Al Angkabut ada di urutan 1 (satu), dan kita dinyakini akan memenangkan tander ini, sebab secara administrasi kita sudah lengkap dan tidak ada satu berkaspun yang tidak kami penuhi, dan penawaran harga oleh CV. Al Angkabut dalam batas wajar atau normal, yakni Rp. 5.194.194.000,77, Miliar (lima miliar seratus sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah), sedangkan nilai pagu paket Rp. 6.356.198.800 miliar, dan nilai pagu HPS Paket Rp. 6.351.797.759,33 miliar.
“Tapi kenapa ketika tahap pengumuman, kok justru CV. Al Angkabut berada di No.urut 22 dan dalam keterangan dinyatakan bahwa tidak menyampaikan daftar peralatan utama dan daftar personil manajerial, hal ini aneh dan tidak wajar,” ungkap Nasir panggilan dari wakil Direktur CV. Al Angkabut.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan bahwa permasalahan ini tentu tidak akan kita biarkan begitu saja, dan pihak LPSE Kabupaten Sumenep atau Pokja dalam hal ini harus bertanggung jawab.
“Pasti akan kita tindaklanjuti, dan kita sudah kirim surat sanggahan secara elekronik ke pihak LPSE, dan tembusan ke pihak-pihak terkait, dan jika tidak ada solusi dari pihak-pihak tersebut, maka kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya. (ENNO)