SEMARANG, RadarBangsa.co.id , Senin, 28/04/2025 – Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah yang terdiri dari lima LSM melakukan aksi bersama dengan menyampaikan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan terkait perizinan pembangunan di lahan Ex PT. Semen Sugih Harapan (SSH), Desa Sugih Manik, Kecamatan Tanggungharjo.
Kelima LSM yang tergabung dalam aliansi ini adalah LSM FMPSL, LSM FRAKSI, LSM MAPENAB, LSM GMPK, dan LSM AKJII, yang masing-masing diwakili langsung oleh ketuanya. Mereka menyoroti dugaan adanya pelanggaran terhadap prosedur perizinan yang dinilai belum lengkap dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar.
Dalam kunjungannya ke beberapa instansi di Kabupaten Grobogan seperti Kantor Bupati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Tata Ruang (Distaru), aliansi menyampaikan permohonan resmi untuk mengadakan audiensi langsung dengan Bupati Grobogan.
Purwanto, Ketua LSM GMPK, menyampaikan bahwa pembangunan di kawasan Ex PT. SSH diduga telah melibatkan aktivitas galian C dan pengurugan tanpa izin yang sah. “Banyak pelanggaran yang kami temukan, salah satunya adalah penggunaan tanah urug yang belum mengantongi izin resmi. Ini berpotensi besar merugikan masyarakat dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa ketidaklengkapan dokumen perizinan bisa menimbulkan dampak serius, tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada aspek sosial dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Grobogan,” tegasnya.
Sementara itu, Piton dan para ketua LSM lainnya menyuarakan harapan agar Bupati Grobogan segera menindaklanjuti laporan dan permohonan mereka. Mereka mendesak agar segala bentuk pelanggaran diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Harapan kami, Pemerintah Daerah bersikap tegas dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Purwanto.
Penulis : Oki
Editor : Bandi