SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Lenna Anita, terlapor pengeroyokan di restoran Hainan Nomor 73 Surabaya milik Tjiu Hong Meng alias Ameng ternyata juga melaporkan Ameng ke Polsek Bubutan tanggal 21 April 2024 tentang dugaan penganiayaan.
Laporan Polisi Lenna Anita yang merupakan keponakan Ameng itu dinaikkan ke tingkat penyidikan dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tertanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto juga telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak.
Ameng sendiri kembali dipanggil oleh Penyidik Reskrim Polsek Bubutan yang menangani perkaranya tersebut, Kamis (13/04/2024) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ia datang memenuhi panggilan Penyidik dengan didampingi Kuasa Hukumnya, I Komang Aries Dharmawan, Kamis (13/04/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
I Komang Aries Dharmawan mengatakan, Ameng diperiksa dalam rangka penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan kepada LN (Lenna Anita).
Menurut Advokat yang karib dipanggil Komang ini, Ameng sendiri masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan tersangka.
“Kami merasa janggal karena kami menilai proses penyidikannya terlalu dipaksakan. Karena mengingat locus dan tempus-nya,” jelasnya.
Pihaknya lanjut Komang, menduga adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Bubutan, salah satunya yakni saksi dari pihak Ameng hingga kini belum ada yang dimintai keterangan.
“Saksi dari karyawan Pak Ameng sendiri tidak pernah diperiksa sampai dalam gelar perkara dan naik ke proses penyidikan,” ungkapnya.
Kapolsek Bubutan, Kompol Kompol Dwi Okta Herianto kepada Wartawan membantah adanya intimidasi kepada Ameng
“Tidak ada intimidasi terhadap Beliau (Ameng),” singkatnya, Kamis (13/06/2024).
Seusai menjalani pemeriksaan, Ameng mengaku mendapat perlakuan baik oleh Penyidik yang memeriksanya.
“Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) laporan penganiayaan Lena tadi kata Penyidik sewaktu ditanya oleh Kuasa Hukum saya berada di Jalan Pahlawan Nomor 91 yang merupakan restoran milik kakak saya Hengky yang tidak lain adalah papanya Lena,” bebernya saat ditemui di restorannya, Kamis (13/6/2024).
Ameng tetap bersikukuh tidak pernah merasa melakukan penganiayaan kepada Lena. Tetapi sebaliknya, ia menyatakan kakak kandungnya Hengky dan Honggie juga keponakannya Lena mengeroyok dirinya dan merusak perabotan di restorannya.
“Namun saya tetap mematuhi proses hukum dan berharap ada keadilan serta perlindungan hukum bagi saya,” tutupnya.
Kajari Negeri Tanjung Perak melalui Kasi Intelijen, Iswara memastikan SPDP perkara atas nama Tjiu Hong Meng alias Ameng sudah diterima.
“SPDP-nya baru masuk kemarin,” ujarnya, Kamis (13/06/024) petang.