PASURUAN, Radarbangsa.co.id – Buat ucapan ancaman ke Wartawan dan LSM, Hasbullah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan, baru juga dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan oleh Bupati Pasuruan H.M Irsyad Yusuf.
Usai dilantik, Hasbullah tengah melakukan orasi dihadapan sejumlah Kepala Sekolah.Ironisnya, Dalam video berdurasi 30 detik tersebut. Hasbullah secara lantang mengatakan “Katek ganggu kepemimpinanku, ganggu sekolahan ati-ati. Mati awakmu ngkok yo!,” Atau ” kalau mengganggu kepemimpinan saya, ganggu sekolahan, hati-hati. Mati kamu nanti,”
Sambil menunjuk salah satu wartawan Hasbullah dirinya menambahkan “iki perwakilan e ya, iki nyoting grup golongan e wartawan LSM sebarno yo,” Atau “ini perwakilannya, ini yang shooting (video) grup golongannya wartawan LSM Sebarkan,”
Sangat disayangkan sosok yang menaungi dunia pendidikan apalagi sekelas Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan kata kata yang sangat meng-intimidasi.
Menanggapi hal tersebut Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan guna meminta klarifikasi langsung maksud dari peryataannya tersebut. Kamis (20/01/2022)
Hendri Sulfianto ketua AJPB menerangkan apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan sangatlah tak pantas.terangnya
Dirinya menambahkan Kehadirannya bersama jurnalis yang tergabung dalam Grup AJPB ke kantor Dispendik ingin meminta klarifikasi, maksud-tujuan dan dasar atas pernyataan Pak Hasbullah sebagai Kadispendik yang viral.tambahnya
Dimana pada video yang viral tersebut, sangat jelas yang bersangkutan menebar ancaman, memprovokasi agar para kepala sekolah SD – SMP di Kab.Pasuruan antipati terhadap insan pers.jelasnya
Bahkan tercetus pula ungkapan yang hendak membunuh wartawan dan LSM.
“Kata kata Hasbullah sangatlah tidak pantas, mengingat dirinya baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, seharusnya kata kata seperti itu tidak patut di ucapkan,” tandas Hendri.
Akibat perkataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Ketua AJPB dan Puluhan wartawan melakukan pelaporan ke Polres Pasuruan dengan aduan yakni penyebaran ujaran kebencian, tindakan provokatif dan pengancaman.
Sebagaimana yang diatur pada UU No.19 tahun 2018 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika pasal 28,UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan pasal 335.ungkapnya
Terpisah, nampak sejumlah aktivis Kabupaten Pasuruan dan juga LSM mendatangi Pendopo Kabupaten Pasuruan, mereka meminta Bupati Pasuruan H.M Irsyad Yusuf bertindak tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Salah satu aktivis terkemuka di Kabupaten Pasuruan, meminta Bupati Pasuruan untuk mengevaluasi pengangkatan Hasbullah Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.ujarnya
“Bupati harus mengevaluasi pengangkatan Hasbullah sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan,” Paparnya.