MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, dari Fraksi PKS Sugiyanto mengelar RESES Tahap 1 di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kemarin Sore yang dibarengi dengan acara Buka Puasa Bersama dengan ratusan konstituennya dan para tokoh masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Jetis atau Lor Kali Berantas.
Saat RESES tersebut, Anggota Dewan yang duduk di Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan bahwa, kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah sekitar aktifitas Galian C di mojokerto membuat DPRD Kabupaten Mojokerto berinisiatif akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lingkungan.
Berdasarkan Dari data yang ada terdapat 60 titik galian C dan hanya 15 yang memiliki ijin untuk melakukan penambangan, data tersebut didapat pada saat dewan menggelar rapat bersama Dinas lingkungan hidup (DLH ), Satpol PP, Dinas perijinan, dan Dispenda Kabupaten Mojokerto, sepekan yang lalu.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Mojokerto, Sugianto yang dikenal kritis dan vocal ini mengatakan, Dewan berinisiatif untuk membuat Perda tentang Perlindungan Lingkungan. Hal itu lantaran banyaknya kerusakan lingkungan yang tak terkendali karena adanya aktivitas pertambangan Galian C. seperti di Desa Jatidukuh Gondang, Desa Karangdieng Kutorejo dan banyak lagi lokasi yang tidak disebutkan satu persatu di forum acara ini.
“Saya tegaskan, bahwa untuk melindungi daerah kita dari kerusakan lingkungan kita berinisiatif untuk mendorong pembuatan perda tentang Perlindungan Lingkungan.” Ucap Sugiyanto dengan tegas.
Lebih lanjut, Dewan dari Fraksi PKS Wilayah Dapil 4 Lor Kalibrantasi ini juga mengatakan bahwa Perda tentang Perlindungan Lingkungan sudah masuk dalam propemperda, sehingga ditargetkan bahwa tahun ini sudah bisa digedog.
“Untuk Perda ini sudah masuk dalam Propemperda, sehingga tahun ini kita usahakan sudah selesai.” lanjutnya tegas.
Sugiyanto sangat berharap, Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lingkungan diharapkan bisa menjadi komponen untuk melindungi perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Karena kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto hanya untuk menindak lanjuti Perda. Kalau tidak ada Perda kita ndak berani, Satpol PP tidak berani untuk melakukan tindakan penegakan.” Jelasnya.
Tak hanya perda, sebagai langkah cepat bahwa Dewan sudah membuat rekomendasi untuk seluruh pihak terkait termasuk presiden, yakni dalam melakukan perijinan tambang ada keterlibatan dewan dan pemerintah setempat, dan undang undang lingkungan benar benar ditegakan. Pungkasnya.
Sementara itu dalam Reses tersebut juga diwarnai dengan dialog dan tanya jawab seputar persolan dan permasalahan yang terjadi di masyarakat Kabupaten Mojokerto yang saat ini dikeluhkan yakni mengenai kelangkaan pupuk dan juga mahalnya harga pupuk yang saat ini menyusahkan masyarakat petani di Kabupaten Mojokerto saat ini.
(Tono)