GRESIK, RadarBangsa.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hj. Lilik Hidayati, S.E, M.M, mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VI tahun 2024, pada Minggu siang (30/6/2024).
Sosialisasi kali ini membahas tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Acara ini mengundang pimpinan anak cabang Muslimat Nahdlatul Ulama, ketua ranting Kecamatan Kebomas, serta ketua RT dan RW setempat. Asisten I Bidang Kesra Kabupaten Gresik, Suprapto, bertindak sebagai narasumber.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Lilik Hidayati menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, bantuan hukum bagi fakir miskin adalah tanggung jawab negara. “Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan persamaan di hadapan hukum dan hak untuk didampingi oleh advokat,” ujarnya.
Hj. Lilik juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap anak sekolah di bawah umur yang terlibat masalah hukum, terutama dalam kasus bullying. “Aparat dan pihak terkait harus segera membantu menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, Hj. Lilik mengajak masyarakat yang memiliki kelebihan harta untuk menyalurkannya melalui badan amil zakat atau individu yang dipercaya. “Seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau melalui individu yang memiliki hubungan keluarga,” tambahnya lagi.
Sebelum acara ditutup, Hj. Lilik Hidayati berpesan kepada semua undangan untuk membaca dan memahami materi yang telah dijelaskan, yang telah dicetak dalam bentuk buku. “Salah satu tugas anggota dewan adalah membuat undang-undang, dan setelah disahkan bersama dengan pemerintah, tugas berikutnya adalah mensosialisasikannya kepada masyarakat,” pungkas Hj. Lilik Hidayati.