LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Berinisal AMS salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan dengan tembusan ke Jamwas Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) RI.
Dugaan adanya pungutan fee dalam anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD provinsi Jawa Timur, Rabu (6/9/2023).
Amin Santoso Ketua Umum Non Government Organisation Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) menyampaikan, “Mahalnya biaya politik nampaknya membuat hati nurani para oknum pejabat negara atau DPRD gelap mata.
Lebih lanjut, kata Bang Amin sapaan akrabnya, selain untuk bisa hidup gelamor dengan bergelimang harta, juga untuk mengembalikan modal politik tanpa memikirkan kerugian keuangan negara.
“Seperti halnya dalam realisasi dana Pokir Provinsi jatim pada tahun 2022 di Kabupaten Lamongan yang dikucurkan melalui anggota DPRD provinsi AMS,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya, program Pokir DPRD Provinsi tahun 2023 di Dusun Suwalan Desa Blumbang Kecamatan Maduran untuk pembagunan Lembaga Pendidikan MI Muhammadiyah 04 anggaran berkisar Rp. 450 juta di koordinator pelaksana Rohman.
“Eksekusi potongan 25% melalui Wahono, aliran dana diduga bermuara ke AMS. Anggaran Rp. 450 juta di potong 25% yakni sekitar Rp. 100 juta di setor ke A-S.” terang Amin.
Selain itu disampaikan Bang Amin, program Pokir untuk rehab pembangunan Masjid Jami’ Alfalah Desa Labuhan Kecamatan Brondong Lamongan sebesar Rp. 636 juta dan realisasi pada bulan April 2022. Sedangkan eksekutor dana potongan fee 25% oleh Imron. Pokir tersebut yang membawah anggota DPRD Provinsi Jatim yakni AMS.
“Atas dugaan skandal tersebut, kata dia, sudah kami Lapdukan (laporan/adukan, ini dengan nomor 0181/sp.ngo jalak/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 dan surat tembusan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan saat dimintai tanggapan terkait itu, yang disampaikan melalui Mhd Fadly Arby Kasi Intelijen, pihaknya membenarkan, bahwa laporannya sudah masuk dan sekarang, laporannya masih kita lakukan pengkajian.
Ditambahkan oleh Fadly, untuk laporan ini para pihak-pihak yang terkait segera dimintai keterangan. “Nanti semua pihak yang terlibat, ditegaskan, kami pastikan akan diperiksa untuk dimintai keterangan,” tegas Fadly.
Pada waktu yang berbeda, AMS saat dimintai keterangan soal adanya laporan atau pengaduan berkaitan dengan program Pokok Pikiran (Pokir) tersebut. AMS berusaha menghubungi dengan telephon balik saat dikonfirmasi. Namun dia bilang suaranya putus-putus mas.
Kembali, Ia menghubungi lagi dan mengatakan, “Saya tidak mengetahui hal itu dan tidak bisa memberikan tanggapan,” kata AMS singkat.