Anggota Satpol PP Gresik Laporkan Akun @Sabdo, Tak Terima Dituduh Bekingi Juragan Miras

Gambar ilustrasi pencemaran nama baik melalui medsos Facebook (Foto : Ilustrsi)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Salah seorang Anggota Satpol PP Kabupaten Gresik, Saiful Mubarok melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik, Senin (13/3/2023) tentang perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Laporan yang dibuat Saiful Mubarok di Polres Gresik ini sudah diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM), Nomor : STTLPM/138.Satreskrim/III/2023/SPKT/POLRES GRESIK.

Bacaan Lainnya

Terlapornya inisial AM (pemilik akun @Sabdo), pekerjaan PNS, tinggal di Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

“Saya tidak terima dituduh bekingi juragan miras Desa Kertosono dan dikatakan bangsat serta merusak Satpol PP. Semua itu tidak benar,” tegas Saiful Mubarok, Senin (14/3/2022) siang sesuai membuat Laporan Polisi di Polres Gresik.

Sampai berita ini diturunkan, Radar Bangsa masih berupaya untuk konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino dan terlapor AM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *