PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka penuntasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditahun 2019, seperti yang sudah ditargetkan bahwa pemerintah pusat melalui pihak Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantah Kabupaten Pasuruan akan menerbitkan sebanyak 55 ribu sertipikat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan terus bergulir.
Salah satunya seperti yang dilakukan kali ini, bahwa pihak BPN Kabupaten Pasuruan telah membagikan sebanyak 1.210 sertipikat bagi warga dan masyarakat Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (14/11) pagi secara bertahap.
Tampak ratusan warga di Desa Kalirejo antusias mengambil sertipikat yang dibagikan langsung oleh pihak BPN Kabupaten Pasuruan ditempat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berada di Dusun Tawangsari di Desa setempat.
Dari penyerahan sebanyak 1.210 sertipikat yang ada, pihak BPN membagikan sertipikat secara bergilir dengan dua tahap. Untuk tahap pertama sebanyak 347 sertifikat yang saat ini dilakukan, berikutnya untuk tahap ke ll sebanyak 863 sertipikat akan dilakukan secepatnya.
Kaitan dengan penyerahan sertipikat kepada warganya, Muhamad Adip selaku Kades Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan akan mendampingi dalam proses pembagian dengan harapan dapat berjalan lancar.
“Saya melalui panitia memberikan pelayanan kaitan dengan program tersebut, dengan harapan warga bisa memiliki sertipikat. Untuk penyerahan tahap hari ini, khusus kita utamakan berupa tanah dan bangunan dan selanjutnya tanah atau lahan lainnya”. Ungkap Adip disela pembagian sertipikat dilakukan.
Diketahui bahwa pembuatan sertipikat melalui program PTSL di Desa tersebut meliputi diantaranya yaitu berupa bidang Tanah Bangunan, Tambak, Sawah dan Tanah Lintas Sektor (Lintor) yang bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan terkait.
Sementara pihak ATR/BPN Kantah Kabupaten Pasuruan melalui Tim yang meliputi Kecamatan Kraton, Kejayan di 5 Desa di Kabupaten Pasuruan berharap agar kaitan dengan kepemilikan sertipikat dapat memberi manfaat terhadap taraf hidup masyarakat yang lebih baik.
“Dengan harapan selama sertipikat diterima masyarakat sertipikat dapat dianggunkan. Untuk modal usaha dan lain, sehingga taraf hidup warga masyarkat menjadi lebih baik”. Kata Eko Darmadi selaku tim ATR BPN Kabupaten Pasuruan.
Dirinya juga mengatakan kaitan dengan kepemilikan sertipikat atas lahan atau bidang tanah dan bangunan, bisa memberi kepastian serta perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki selama ini.
“Warga sudah mempunyai kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki karena tanah tersebut sudah mempunyai sertipikat”. Pungkasnya. (ank/ek)