APK Rusak, Caleg Gerindra Aplena Rosita Pertanyakan Tugas Satpol PP Indramayu

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Aksi protes yang melibatkan Caleg DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Aplena Rosita, dan ratusan pendukungnya terjadi pada Rabu (17/1/2024) di Kantor Camat Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas kerusakan yang dialami baliho pasangan caleg di Desa Temiyang,  pada Selasa (16/1/2024).

Baliho yang dipasang oleh Aplena Rosita di depan Gapura Emas, jalan Babakan Dampiyang-gantar Desa Temiyang Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, diketahui rusak dengan sengaja. Aplena Rosita menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut dan mempertanyakan dasar serta instruksi dari pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan Budak Narkoba

“Polisi-polisi di Indramayu kalah oleh Satpol PP, jadi kita mau tahu, tugas Satpol PP itu apa, tujuannya apa, dan sekolahnya dimana? Pendidikannya dimana?” ujar Aplena Rosita.

Lebih lanjut, caleg Gerindra tersebut menegaskan bahwa jika ada niat untuk merusak baliho, harus ada surat izin yang jelas. “Harus ada suratnya,” tegasnya.

Saat dimintai tanggapannya mengenai hasil mediasi, Aplena Rosita menyatakan bahwa belum ada titik temu yang dicapai. Dia mengungkapkan rencananya untuk melanjutkan tuntutan ke Polres Indramayu dan membahas seluruh isu lebih lanjut setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak berwajib.

Baca Juga  Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagalkan penyeludupan 100 Ton Rotan ke Malaysia

Di tempat yang sama, Cahyono, Ketua Panwaslu Kecamatan Kroya, mengungkapkan bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan, dan kemungkinan besar masalah ini akan dilanjutkan secara hukum. Cahyono juga menjelaskan bahwa Panwaslu telah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye yang bermasalah, dengan fokus pada zonasi tertentu.

Baca Juga  Lokasi Sabung Ayam di Sidoarjo Digrebek Polisi

“APK yang melanggar aturan, terutama yang berada di luar zonasi atau terlalu dekat dengan instansi pemerintah, pendidikan, dan tempat ibadah, akan direkomendasikan untuk dilakukan penertiban oleh Satpol PP,” tutup Cahyono.

Camat Kecamatan Kroya, Heka Sugoro, dalam menyikapi situasi ini, menyatakan bahwa hasil mediasi dengan caleg Gerindra, Aplena Rosita, menghasilkan pemahaman bahwa insiden pembonkaran APK merupakan kesalahpahaman semata. “Mungkin dalam pencabutannya itu ada kelalaian, maksudnya tidak ada niat jahat untuk merusaknya,” tambahnya.

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan Laporkan Sekretaris DPC PDIP Malang
Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan: Langkah Tegas Menegakkan Hukum
Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi
Danan Prabandaru Minta Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati
Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sisir Kecamatan Pujer
Viral Video Diduga Oknum DPRD Lamongan, Keluarga Tegaskan Itu Hoaks
LSM DRBI Akan Laporkan SMKS Siluman

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan: Langkah Tegas Menegakkan Hukum

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Danan Prabandaru Minta Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sisir Kecamatan Pujer

Berita Terbaru

Ekonomi

JNE Menggelar JLC Member Gathering 2024 di 5 Kota

Selasa, 15 Okt 2024 - 19:28 WIB

Politik - Pemerintahan

Sidoarjo Menuju Ketahanan Pangan, Calon Bupati SAE Siap Berdayakan Petani Lokal

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:34 WIB