PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resort Pamekasan, sepakat untuk menetapkan kawasan area Monumen Arek Lancor sebagai kawasan tertib ” Physical Distancing (Jaga Jarak Fisik)”, penetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat yang digelar bersama jajaran Forkopimda pada Sabtu (28/3/2020).
Hasil dari keputusan rapat tersebut ditetapkannya bahwa kawasan area Monumen Arek Lancor sebagai kawasan tertib Physical Distancing.
Polres Pamekasan akan melakukan penutupan jalan lokasi area Arek Lancir mulai dari pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB dan penutupan jalan tersebut akan berlaku setiap hari Jum’at dan Sabtu, kata AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM.
Sementara llokasi jalan yang akan dilakukan penutupan oleh Polres Pamekasan, diantaranya Simpang Empat Jalan Jokotole tepatnya di depan Kantor Bappeda yang mengarah ke lokasi Monumen Arek Lancor, Simpang Tiga depan Toko Cemerlang. Simpang Tiga Jalan Cokroatmojo dan yang terakhir penutupan jalan akan dilakukan di Simpang Tiga depan Bakso Goyang Lidah.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari S.I.K. M.M mengatakan diberlakukannya penerapan kawasan tertib Physical Distancing ini dalam rangka mengurangi jumlah kendaraan dan pengendara yang akan melintas di kawasan Monumen Arek Lancor.
Dengan upaya ini pihaknya berharap, kerumunan masyarakat bisa dicegah sejak dini dan
semoga diberlakukannya Physical Distancing ini kesadaran masyarakat Pamekasan untuk tinggal di rumah semakin dipatuhi, tutur AKBP Djoko Lestari.
Keutamaan dari tujuan diberlakukannya Physical Distancing ini untuk mencegah penyebaran wabah virus corona masuk ke Pamekasan,
sedangkan mengenai penutupan jalan tersebut, akan diberlakukan mulai nanti malam.
Kami akan berlakukan penutupan jalan mulai nanti malam dan semoga wilayah Kabupaten Pamekasan terbebas dari virus Corona, doanya.(Mery)