Arist Merdeka Sirait : Siapa yang Sesungguhnya Lebay ‘Polemik menggunakan istilah ANJAY’

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal.

Nah, jika istilah ANJAY dan istilah-istilah lainnnya yang ada ditengah masyarakat yang mengandung kekerasan maupun merendahkan martabat manusia serta menanamkan ujaran kebencian dan persekusi, berdasarkan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dapat dipidana 5 tahun penjara. Dengan demikian hentikan menggunakan istilah Anjay. “Lah…yang buat UU PA kan DPR, kog kita yang dinyatakan lebai.

Baca Juga  Satlantas Polrestabes Semarang Bagi Masker dan Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

Kalau begitu siapa yang melindungi anak”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon sikap Asrul Sani Anggota Komisi III DPR membidangi Komisi Hukum DPR-RI. (30/08)

Baca Juga  Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Kini Digugat Lagi Hari Ini

Kemudian, lanjut Arist, jika istilah Anjai ditempatkan dan bermakna pada satu pujian dan ucapan Salute, bangga dan kagum terhadap sesuatu yng di idolakan dan tidak ada kaitannya kata Anjai dengan sebutan salah satu binatang “anjing” saya tidak mempermasalakannya karena hak setiap orang termasuk anak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya”..

Baca Juga  Pengurus Karang Taruna Se-Kecamatan Tellulimpoe peduli Bencana SulBar

Oleh sebab itu, Arist mengajak kalangan milenial untuk menggunakan istilah Anjai pada tempatnya dengan tidak merendahkan martabat kemanusiaan dan merugijan orang lain sekarang juga. Karena setiap orang yang memenuhi unsur melakukan kekerasan termasuk kekerasan verbal dapat dipidana.

Komnas Perlindungan Anak Selalu HADIR untuk ANAK Indonesia.

Berita Terkait

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum
Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai
Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani
Disambut Gelombang Doa, Khofifah Motivasi Santri Ponpes Al Anwar untuk Raih Pendidikan Tinggi dan Tegaskan Komitmen Majukan Pesantren
JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:27 WIB

HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB