KEBUMEN, RadarBangsa.co.id – Warga Kabupaten Kebumen dibuat geger dengan pengakuan seorang pria yang mengaku menemukan bayi di Kecamatan Petanahan. Belakangan, pengakuan itu terbukti palsu. Bayi malang tersebut ternyata adalah darah dagingnya sendiri, hasil hubungan gelap dengan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan fakta mengejutkan ini dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (18/4).
Pelaku berinisial SM (44), warga Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, awalnya mengklaim menemukan bayi laki-laki lengkap dengan tali pusat tergeletak begitu saja di wilayah Petanahan.
Namun, kisah dramatis ala sinetron itu tak berlangsung lama. Hanya dalam tempo kurang dari 12 jam, tim Satreskrim Polres Kebumen berhasil membongkar sandiwara SM. Ia akhirnya mengaku, bayi tersebut adalah anak kandungnya sendiri dari hubungan terlarang dengan CH (40), ASN asal Kelurahan Karanganyar.
“Modusnya untuk menutupi rasa malu, sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan,” kata AKBP Eka Baasith.
Drama bermula pada Minggu (13/4) siang. SM datang ke rumah saudaranya di Kecamatan Karanggayam, mengaku menemukan bayi dalam tas. Spontan, keluarga geger. Mereka segera melaporkan ke bidan desa.
Namun, bidan curiga. Cerita SM dinilai janggal, lalu dilaporkan ke polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan buah hati dari hubungan gelap antara SM yang telah beristri dan CH, seorang janda. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.
Kini, SM dan CH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, bayi dalam kondisi sehat dan tengah mendapatkan perawatan di RSDS Kebumen. Dinas Sosial, LBH Aisyiyah, dan LKKNU turut mendampingi untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin