SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur diwajibkan menyetor Laporan Hasil Kekayaan ASN (LHKASN)
Menurut Kabid Mutasi BKPSDM Arif Lukman Hidayat senin 23/9 penyetoran LHKASN itu tindak lanjut dari surat Menpan no 1 tahun 2015
“Bukan mewajibkan namun sesuai surat Menpan no 1 tahun 2015,”ujar Arif Lukman Hidayat
Dijelaskan para ASN di lingkungan kerja masing masing login aplikasi Menpan Siharka.menpan. go.id, kemudian entri masing masing aplikasi dikirim ke Inspektorat untuk dilakukan verifikasi sebelum dikirim ke aplikasi Siharka
Bagi yang tidak menyetor dalam pekan ini dianggap melanggar PP no 53 tahun 2010 dengan hukuman disiplin ringan
Adapun berkas yang harus disiapkan dalam pengisian LHKASN yakni KTP, NPWP, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir, Buku Tabungan terkait Saldo Keuangan, Berkas terkait Keuangan, Formulir A2 terkait gaji, Sertifikat Tanah dan sejenisnya termasuk PBB, STNK, Surat Kawin dan KK
Saat ditanya peran Inspektorat melalui fasilitas WhatsApp, Plt Inspektur Inspektorat Drs Amirudin masih belum memberikan konfirmasi. (Her)