ASN di Sampang Wajib Setor LHKASN, Pekan Ini Sudah Harus Rampung

smsi

SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur diwajibkan menyetor Laporan Hasil Kekayaan ASN (LHKASN)

Menurut Kabid Mutasi BKPSDM Arif Lukman Hidayat senin 23/9 penyetoran LHKASN itu tindak lanjut dari surat Menpan no 1 tahun 2015
“Bukan mewajibkan namun sesuai surat Menpan no 1 tahun 2015,”ujar Arif Lukman Hidayat

Bacaan Lainnya

Dijelaskan para ASN di lingkungan kerja masing masing login aplikasi Menpan Siharka.menpan. go.id, kemudian entri masing masing aplikasi dikirim ke Inspektorat untuk dilakukan verifikasi sebelum dikirim ke aplikasi Siharka

Bagi yang tidak menyetor dalam pekan ini dianggap melanggar PP no 53 tahun 2010 dengan hukuman disiplin ringan

Adapun berkas yang harus disiapkan dalam pengisian LHKASN yakni KTP, NPWP, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir, Buku Tabungan terkait Saldo Keuangan, Berkas terkait Keuangan, Formulir A2 terkait gaji, Sertifikat Tanah dan sejenisnya termasuk PBB, STNK, Surat Kawin dan KK

Saat ditanya peran Inspektorat melalui fasilitas WhatsApp, Plt Inspektur Inspektorat Drs Amirudin masih belum memberikan konfirmasi. (Her)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *