ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

oleh : Masruchin Purwo

RadarBangsa.co.id – Dalam waktu dekat, akan diumumkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kediri, oleh KPU Kabupaten Kediri. Dalam rentang waktu, sebelum diumumkan pasangan calon, terdapat banyak info keterlibatan ASN dan Kepala Desa terlibat dan dilibatkan dalam pengumpulan massa oleh salah satu pasangan calon.

Berbagai macam kemasan acara. Ada yang dikemas, pemantapan karang taruna, rapat koordinasi kepala desa, bahkan ada yang dikemas dengan Mauludan. Acara acara tersebut, sebelumnya tidak pernah dilakukan, kecuali rapat koordinasi kepala desa.

Yang jadi persoalan, ada dugaan camat di daerah tertentu yang mengundang. Caranya memerintahkan kepala desa untuk menghadirkan orang tertentu dalam acara tertentu. Keterlibatan camat dan ASN untuk menghadirkan banyak orang kemudian yang pidato adalah salah seorang pasangan calon bupati atau calon wakil bupati, jelas menyalahi aturan.

Meskipun pasangan calon belum ditetapkan oleh KPU, keterlibatan para camat dan para kepala desa, tetep bisa dikenakan sanksi. Sesuai dg pasal 71 ayat 1 UU No. 10/16 Jo pasal 8 PP 94/2021.

Baca Juga  Dari Buka Jalan Hingga Rehab RTLH, TMMD 111 Kodim 0204-DS Bangkitkan Perekonomian Warga

Camat, sebagai ASN, dilarang, melibatkan diri, terlibat, mengajak orang lain, menyuruh orang lain, menyuruh untuk mengajak orang lain, untuk mendukung pasangan calon. Aturan yaitu UU No. 20 tahun 2003 huruf f itu jelas sekali. Jika ASN kok melanggar bisa dikenakan sanksi. Jenis sanksi bagi ASN yang melanggar bisa, dengan sanksi indisipliner, sanksi teguran bisa tertulis bisa teguran lisan, bisa sanksi administratif dan bisa sanksi berat, pemecatan. Larangan tersebut bukan hanya ASN saja, tetapi juga bisa bagi P3K. Sebab ketika aturan tersebut dibuat belum termasuk P3K. Logikanya, karena P3K digaji pemerintah.

ASN, meskipun mempunyai hak pilih, harus netral. Bebas pengaruh dari intervensi partai politik dan pasangan calon kepala daerah. Meskipun kepala daerah itu, ketika menjabat sebagai atasanya. Jika ASN tidak netral, bisa memunculkan diskriminasi pelayanan publik, bisa mengganggu integritas ASN, bisa menjadi tidak profesionalnya ASN, konflik kepentingan dan pilkada menjadi tidak berkwalitas dari sisi demokrasi. Apa akibat yang paling parah jika ASN tidak netral.? Kepala Daerah yang terpilih yang melibatkan ASN dalam segala kegiatannya itu, tidak legitimate. Akibat yang paling fatal, pilkada itu, hasilnya tidak dipercaya masyarakat. Itu akibat yang paling fatal.

Baca Juga  Puluhan Offroader Kawal Pendaftaran Bacaleg Partai NasDem ke KPU

Kita bisa bayangkan pilkada didanai dari hasil pungutan pajak, ASN melibatkan diri dan terlibat dalam pemenangan pasangan calon, hasilnya tidak dipercaya masyarakat, bisa terus menghasilkan demo berjilid jilid.

Bagaimana jika ditemukan bukti ASN tidak netral sebelum ditentukan secara resmi pasangan calon kepala daerah..? Siapapun, warga masyarakat, LSM, lembaga lembaga lain yang punya kepentingan, bisa melaporkanya kepada Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan bisa melaporkanya kepada Bawaslu setempat. Jika ditemukan bukti dan saksi saksi ASN yang melanggar juga bisa disanksi pidana.

Sanksi pidana itu paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 paling banyak Rp 6.000.000,-. Sedangkan KASN sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 bisa menjatuhkan sanksi disiplin ASN.

Baca Juga  Membangung SDM berkualitas, Pemkot Probolinggo bekali ASN Metode ESQ 165

Bagaimana kalau ASN yang tidak netral itu dibawa langsung ke ranah hukum..? Menurut hemat saya bisa. Berdasar UU Nomor 30 tahun 2014, Tentang Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUB), pasal 10 huruf c, huruf e, huruf g dan huruf h, ASN bisa langsung digugat ke TUN. Huruf c, menentukan ASN tidak boleh memihak, huruf e ASN tidak boleh menyalahgunakan kewenangan, huruf g, ASN harus mementingkan kepentingan umum dan huruf h, ASN harus memberi pelayanan yang baik.

Nah, bagi siapapun, khususnya masyarakat umum, bisa orang per orang, bisa LSM, bisa timses lain, bisa terlibat aktif ikut mengawasi sepak terjang ASN di Kabupaten Kediri ini, agar bersikap dan bertindak netral. Jangan sampai pilkada yang didanai oleh masyarakat, buruk dan hasilnya tidak dipercaya masyarakat.

Berita Terkait

Pelanggaran Masif & Berlanjut
Wujudkan Persatuan Melalui Olahraga Ditengah Perbedaan dalam Pilkada
Jejak Kironggo Seorang Tokoh Adat dan Prajurit Ulung Legendaris Sejarah Bondowoso
Menjelang Pilkada 2024 : Strategi Pemain Lama dan Baru dalam Politik
Menilik Unsur Pidana Ketua KPU yang Dipecat Menurut UU TPKS, ‘Kau yang Berjanji, Kau yang Mengingkari’
Menyisir Sejarah dan Dinamika Akulturasi Budaya di Pecinan Semarang
Efek Samping Konsumsi Daging Berlebihan, Risiko Dehidrasi dan Kesehatan Tubuh
Menjelang Pilkada, Waspadai Oknum di Lamongan yang Bermain di Medsos

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 22:22 WIB

Pelanggaran Masif & Berlanjut

Jumat, 20 September 2024 - 07:32 WIB

ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi

Rabu, 18 September 2024 - 07:21 WIB

Wujudkan Persatuan Melalui Olahraga Ditengah Perbedaan dalam Pilkada

Senin, 16 September 2024 - 13:10 WIB

Jejak Kironggo Seorang Tokoh Adat dan Prajurit Ulung Legendaris Sejarah Bondowoso

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:31 WIB

Menjelang Pilkada 2024 : Strategi Pemain Lama dan Baru dalam Politik

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB