Asyik Nongkrong Minum Toak, Warga Sidorejo Diciduk Satresnarkoba Polres Lamongan

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku terlibat Narkoba yang Diamankan (IST)

Terduga pelaku terlibat Narkoba yang Diamankan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Saat tengah asyik menikmati minuman toak di sebuah warung di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, SP (42), warga Jalan Merpati di desa yang sama, mendadak diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.

Penangkapan yang mengejutkan SP, yang saat itu sedang menikmati minuman tradisional, juga membuat para pengunjung warung lainnya tercengang. SP diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Copet di Banyu Urip Surabaya Nyaris Dimassa Warga Ketika Aksinya Gagal

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Lamongan terkait adanya aktivitas mencurigakan di Kecamatan Deket. Pada Senin, (19/08)19, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas yang melakukan penyelidikan mencurigai seseorang yang berada di teras warung toak sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.

Baca Juga  Warga Deket Lamongan Tewas Ditusuk Pisau, Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Membekuk Pelaku Kurang dari 24 jam

Setelah memastikan identitas, petugas langsung mengamankan SP. Dalam penggeledahan awal, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sobekan grenjeng rokok dan digenggam di tangan kanannya.

Penggeledahan lanjutan terhadap badan dan pakaian SP juga membuahkan hasil. Petugas menemukan tambahan tiga klip sabu yang disimpan di saku baju atas sebelah kanan dan sebuah handphone merk Oppo berwarna ungu.

Baca Juga  Penjaga Perlintasan KAI Tanpa Palang Pintu di Lamongan Rela Tak Dibayar

SP beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kini, ia dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Modus operandi terduga pelaku diduga membeli sabu untuk diedarkan kembali,” jelas Ipda Hamzaid.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB