LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepala Kantor Pertanahan atau Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lamongan, Nursuliantoro, S.P., M.H., melakukan briefing kepada pegawai mengenai dimulainya implementasi Sertipikat Elektronik,pada Rabu (24/07).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan Pendaftaran Tanah, kami memulai langkah ini,” ujar Nursuliantoro.
Dalam pemaparannya, Nursuliantoro menjelaskan bahwa persiapan implementasi Sertipikat Elektronik telah dilakukan dengan membentuk tim dan menciptakan slogan layanan “LASKAR LAMONGAN” (Layanan Validasi Data Spasial dan Tekstual Data Pertanahan) di Kantor Pertanahan Lamongan.
“Sertipikat Elektronik mensyaratkan bahwa posisi objek bidang tanah (data spasial) dan keterangan mengenai subyek Hak Atas Tanah (data tekstual) harus valid,” tambahnya.
Nursuliantoro juga mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan tugas dengan semangat tinggi dan melayani masyarakat melalui layanan elektronik. “Mari kita semua melaksanakan dengan semangat spartan dalam melayani masyarakat dengan layanan elektronik,” tuturnya.