Awas! Waspada, Jalan Lintas Timur Lumajang Banyak Lubang dan Gundukan

Jalan Lintas Timur (JLT) Kabupaten Lumajang sliding dan banyak lubang dan gundukan yang membahayakan pengguna jalan. (Dok Foto : Riyaman/Radarbangsa co.id)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Berkendara di jalan yang bergelombang, sliding dan berlubang bisa merasakan sensasi lain. Kalau ingin merasakan silahkan melalui jalan Lintas Timur ( JLT ) yang berada di Lumajang, Jawa Timur. Jalan tersebut adalah jalan poros kabupaten.

Menurut Salah satu pengendara yang setiap harinya selalu melalui jalan tersebut, kepada Radarbangsa.co.id menceritakan pengalaman setiap harinya terkait jalan lintas timur tersebut. ” Kalau mas ingin merasakan naik sepeda motor serasa naik kuda, ya mas coba saja di Jalan Lintas Timur itu. Saya jamin mas pasti sakit pinggang setelahnya,” gertak Slamet Riadi, sambil menyeruput kopi manisnya, Senin (30/1).

Bacaan Lainnya

Kalau melalui Jalan Lintas Timur (JLT), pesan Slamet Riadi, perlu ekstra hati-hati dan waspada, karena, selain bergelombang, jalan tersebut juga banyak lubang lubang yang sangat membahayakan dan siap menjungkirbalikkan para pengguna jalan.

Saling mengingatkan, tutur Slamet Riadi, itu penting, apalagi kepada sesama pengendara, “Di Jalan Lintas Timur (JLT) ini sangat sering terjadi kecelakaan tunggal karena jalan sliding dan banyaknya lubang lubang itu,” sebutnya.

Kepada pemerintah terkait, khususnya Dinas PUTR Lumajang, Slamet Riyadi berharap, agar Jalan Lintas Timur tersebut dilakukan peningkatan jalan. “Saya berharap Jalan Lintas Timur ini sesegera mungkin dilakukan peningkatan jalan, artinya bukan hanya di tambal sulam. Karena, kalau hanya di tambal sulam, tidak akan bertahan lama,” harapnya.

Dari pantauan Radarbangsa.co.id, jalan tersebut sudah dilakukan tambal sulam. Namun, karena intensitas hujan yang tinggi, membuat aspal gampang mengelupas dan berlubang, sehingga, dengan banyaknya titik yang masih berlubang tersebut, tetap dikeluhkan pengguna jalan. Terutama pada musim hujan ini semakin banyak aspal jalan berlubang dan tergenangi air.

Sementara itu, Ketua Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI), H. Romli Efendi, kepada Radarbangsa.co.id, Senin (30/1) mengatakan, bahwa Infrastruktur jalan di Lumajang bisa dikatakan belum begitu baik. Baik jalan Nasional, jalan Provinsi, apalagi jalan poros Kabupaten.

Banyaknya lubang dan gelombang ataupun sliding pada jalan, jelas H. Romli Efendi, tentu bisa jadi pemicu timbulnya kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, lanjutnya H. Romli, penyelenggara jalan wajib untuk memperbaiki kondisi jalan untuk menghindari kecelakaan.

“Mungkin tak banyak yang tahu sebenarnya kecelakaan akibat jalan rusak, masyarakat bisa melakukan penuntutan ganti rugi,” kata H. Romli Efendi.

Disampaikan H Romli, bahwa hal itu sudah tertuang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Masih kata H. Romli, Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ,” terang mantan politisi partai Demokrat yang beralih ke partai Hanura ini.

Dijelaskannya, Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian, Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. Dan Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta,” jelasnya.

“Itu yang menanggung pemerintah loh (penyelenggara jalan, red). Kalau yang jalan nasional ya pusat, kalau provinsi ya gubernur, kalau kabupaten/kota ya bisa wali kota dan bupati. Itu jelas dalam Pasal 273,” kata Ketua LSM LBSI Lumajang, H. Romli Efendi.

Pada kesempatan terpisah, PLT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang ( DPUTR ) Kabupaten Lumajang, Agus Siswanto ketika dikonfirmasi kantor berita Radarbangsa.co.id biro Lumajang, Senin ( 30/1 ) melalui pesan berantai WhatsApp nya belum berhasil dikonfirmasi, demikian juga ketika dikonfirmasi melalui telephon seluler nya belum memberikan jawaban resmi secara kedinasan, terkait kapan jalan tersebut akan kembali dilakukan tambal sulam maupun perbaikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *