Banding Oknum TNI AD Hamili Wanita Bersuami Ditolak

Pengadilan Militer III-12 Surabaya (Foto : dok Yw)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Banding Terdakwa Koptu IR, oknum Anggota TNI AD dalam perkara asusila yakni menghamili wanita bersuami inisial AM ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.

“Ya benar. Banding Terdakwa IR ditolak. Majelis Hakim menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya,” terang Farid, petugas Dilmil III-12 Surabaya kepada awak media, Rabu (4/1/2023).

Bacaan Lainnya

Farid menambahkan Terdakwa IR sudah mengajukan Kasasi. Ia juga mengatakan pihak dari saksi korban sudah datang ke Dilmil III-12 Surabaya untuk meminta salinan putusan.

“Terdakwa IR sampai saat ini ditahan di Pomdam V Brawijaya,” tutupnya.

Terpisah, STJ suami sah dari AM mengaku bersyukur banding Terdakwa IR ditolak. Dirinya berharap Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa IR juga ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Putusan Banding ini sudah memenuhi rasa keadilan. Semoga Kasasi-nya juga ditolak sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dipecat secara resmi dari TNI AD, ” pungkasnya, Rabu (4/1/2023).

Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Dilmil III-12 Surabaya, tanggal putusan banding Rabu, 21 Desember 2022 dengan nomor putusan banding 167-K/PMT.III/BDG/AD/X/2022. Majelis Hakim Banding, Hakim Ketua, Prastiti Siswayani, S.H, Hakim Anggota 1, Sultan, S.H., dan Hakim Anggota 2, Saifuddin, S.H., M.H

Amar putusan bandingnya yaitu menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding oleh Terdakwa IR, menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 tanggal 13 Oktober 2022 untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *