Bandit – Bandit Narkoba Dibekuk Satreskoba Polres Nganjuk

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Polres Nganjuk menggelar prees release di halaman Polres Nganjuk,ungkap kasus jaringan pengedar narkoba.,Selasa( 29/10/2019).

Dalam Konfrensi pers Kapolres Nganjuk AKBP  Handono Suiakto menyampaikan” Bahwa Polres Nganjuk berhasil membekuk pengedar dan pengguna barang haram ini berkat kerja keras Kasatreskoba juga anggota lainya.” jelas Handono

“Dari 4 kasus yang kami tangani yakni 2 perkara Narkoba dengan 5 pelaku ( tersangka) , dan 2 perkara  Okerbaya dengan 2 tersangka.
Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana, denda paling sedikit rp.1000.000.000,-( satu milyart rupiah)  dan paling banyak rp.10.000.000.000,-( sepuluh miliar rupiah) .

“Barang bukti yang kami amankan dan kami sita 3,23 Gram jenis Shabu, Pil dobel L sebanyak 135 butir, serta uang tunai rp.270.000 ,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 3 buah Handpond dan alat penghisap shabu.” jelas Kapolres.

Tanpa hak,melawan hukum dengan menjual ataupun membeli, menyimpan ataupun memiliki barang haram jenis narkotika maka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1)UURI nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika.  Dengan ancaman paling sedikit 20 tahun penjara atau diganjar hukuman seumur hidup.

Masih menurut Kapolres, adapun tersangka antara lain Iwan Purnomo  desa Pelem Kertosono ( pengguna),Reni Wulansari Desa Tembarak Kertosono (pengguna), Desy Wardah Wahyuni Desa Bangsri Kertosono ( pengguna) ,Puji Santoso Desa Ketawang Purwoasri Kediri ( pengguna)  , mereka diringkus saat pesta shabu di Mess Koperasi yang ada di Desa Kutorejo Kertosono.

Dengan barang bukti 1  klip shabu yang dibungkus plastik dengan berat 0,24 gram,  juga 1 piper kaca dengan sisa shabunya 2,  41 gram.

Lanjut Kapolres, ” Tersangka  pengedar Shabu Endro Cahyono desa Pesing Purwoasri Kediri,  Yuli Kurniawan Desa Sumberkepuh Keboagung Tanjunganom pengedar Okerbaya,  Abdulloh desa Bendungrejo Berbek, Zainul Amri dan Santoso ,” jelasnya.

Diakhir  perbincanganya,Kapolres  mengungkapkan,”Modus Operandinya keempat tersangka membeli barang haram tersebut dari saudara Endro Cahyono Desa Pesing Purwoasri  Kediri, barang tersebut diantar ke Nganjuk untuk dibuat pesta,  Endro mengaku barang haram yang dijual kepada keempat pengguna tersebut dari bandar yang bernama Bayu dari Purwoasri,  dan pada saat penangkapan suadara Bayu sudah melarikan diri,  hingga saat ini menjadi DPO ( daftar pencarian orang) ” Pungkas Handono Kapolres Nganjuk.(deny)

Berita Terkait

Gadis 18 Tahun Nyaris Jadi Korban Begal di Ngimbang Lamongan
Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia
Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan
ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo
Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Malang
Mayat Perempuan Terbakar Gegerkan Warga Lamongan, Diduga Korban Perampokan
Viral! Baru Sebulan Bebas, Pria asal Lamongan Kembali Ditangkap di Gresik karena Curanmor
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:22 WIB

Gadis 18 Tahun Nyaris Jadi Korban Begal di Ngimbang Lamongan

Minggu, 9 November 2025 - 05:58 WIB

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah

Sabtu, 8 November 2025 - 15:25 WIB

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia

Sabtu, 8 November 2025 - 05:56 WIB

Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan

Kamis, 6 November 2025 - 08:42 WIB

ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab Kendal Gelar Pemancangan Bambu Runcing Hormati Pejuang Kemerdekaan

Senin, 10 Nov 2025 - 19:28 WIB