Bandit Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan, Ternyata Warga Brondong

Tersangka KW diamankan di Polres Lamongan (Dok Polres Lamongan for RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pria berinisial KW (40) warga Dusun Jompong Kelurahan/Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Kacung di tangkap di rumahnya diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu – sabu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu – sabu dengan berat 1,49 gram.

Kasatreskoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbyantoro mengatakan penangkapan tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana adanya seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut,” kata Ipda Anton Krisbyantoro, Kamsi (26/01/2023).

Alhasil sekitar pukul 23.00 WIB didapati seseorang dengan ciri – ciri yang sama sesuai dengan baket yang didapat yaitu tersangka Kacung yang saat itu berada di dalam rumahnya. Kemudian di lakukan penggerebekan di rumah pelaku tersebut. “Pelaku berhasil kami tangkap di dalam rumahnya dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 7 klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam toples plastik putih, 1 bendel plastik klip kosong, 1) unit hp merk samsung warna silver milik pelaku,” ungkapnya.

Untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya pelaku berserat barang buktinya dibawa ke Polres Lamongan. Dihadapan petugas tersangka Kacung mengaku membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali kepada orang lain di Lamongan. ” Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *