Bangkitkan Budaya Pj Bupati dan Pj Sekda Bondowoso Resmikan Desa Klabang

Budaya klabang

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka pencanangan Desa Budaya Klabang sebagai Desa Budaya tahun 2024.

Hal itu sesuai amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan.

Bacaan Lainnya

Mengamanatkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, (40/6/24).

Diantaranya bertugas melaksanakan pemajuan kebudayaan, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan ekosistem berkelanjutan.

Selain itu juga menghidupkan kebudayaan menjaga yang ragam kebudayaan di Kabupaten Bondowoso diantaranya sudah banyak dikenal oleh masyarakat luas,

Seperti Kesenian Singo Ulung, Ojung, Tari Molong Kopi, Merpati dan Topeng Konah, perlu terus kita lestarikan

“Kebudayaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan peningkatan kesejahteraan, baik bagi pelaku kebudayaan secara umum maupun masyarakat,” kata Bupati.

Disampaikan, pencanangan desa budaya sebagai upaya pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam upaya pemajuan kebudayaan, dipilihnya desa sebagai program pemajuan kebudayaan.

Desa merupakan akar/asal identitas budaya Indonesia dan paradigma pembangunan kebudayaan harus dimulai dari unit kebudayaan terdepan.

“Saat waktunya inilah bagi masyarakat desa untuk dapat bergerak dan berkembang sesuai dengan keinginan warga desa tentang masa depan desanya,” jelasnya.

Desa bukan lagi pembangunan, merupakan pembangunan.

“Sebagai objek desa dari subjek undang-undang (uu) nomor 6 tahun 2014, tujuan pengaturan desa,”tukasnya.

di antaranya adalah mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama serta melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.

“Pencanangan desa budaya klabang ini juga menyasar kelompok sosial di desa, termasuk generasi muda, perempuan dan anak-anak, tetua desa serta pelaku budaya,” paparnya.

Tujuan program pemajuan kebudayaan desa adalah mendukung proses dan mewujudkan inisiatif pemajuan kebudayaan melalui pemberdayaan masyarakat desa.

Inisiatif tersebut pemajuan diharapkan kebudayaan menjadi landasan dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa).

“Desa klabang ini merupakan desa ke 7 (tujuh) yang kita canangkan sebagai desa budaya yang ada di Kabupaten Bondowoso dengan kesenian dan tradisi yang masih dilestarikan saat hingga ini, diantaranya tradisi totta’an dereh.

yang diiringi dengan kesenian musik tong-tong yang masih rutin dilaksanakan, kesenian ngejung, kesenian ojung serta produk unggulan desa. display

“Besar harapan saya, dengan pencanangan ini memberikan dampak langsung kepada pemajuan kebudayaan, seni dan tradisi yang ada di desa klabang,” ungkap Bupati.

Dikatakan, tidak kalah penting adalah kegiatan ini memberikan dampak berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik bagi pelaku budaya yang ada dan warga desa lainnya.

Semoga dengan pencanangan desa klabang menjadi desa budaya tahun 2024,” ringkasnya.

Pj Bupati Berharap pencangan tersebut dapat memberikan kemanfaatan dalam upaya pemajuan kebudayaan Bondowoso.

“Bismillahirrahmanirrahiim” secara resmi Desa Klabang Kecamatan Tegalampel saya nyatakan sebagai desa budaya,”ujar Bupati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *