NGAWI, RadarBangsa.co.id – Bangunan gedung baru yang digunakan untuk ruang penyimpanan Genset kantor DPRD Kabupaten Ngawi Jawa Timur, yang dikerjakan oleh salah satu CV Lokal, saat ini terlihat sudah mengalami kerusakan retak-retak agak lebar pada dinding ruang untuk penyimpanan Genset tersebut. Padahal bangunan tersebut baru berumur kisaran kurang lebih 2 tahun berjalan.
Disamping itu, juga beredar informasi yang dapat dihimpun awak media Radar Bangsa Online, mengenai pengadaannya, dan penggunaan Genjet kantor DPRD tersebut, yang diduga juga tidak menggunakan ijin Genset.
Selain itu, meski pekerjaan sudah diserah terimakan, namun dalam hal ini, juga masih patut untuk dipertanyakan terkait, Kerangka Acuan Kerja, Standar Dukungan Pengadaan yang meliputi diantaranya tentang sertifikat keahlian, subkualifikasi, dan subklasifikasi pekerjaan bangunan gedung ruang Genset, serta tentang perijinan Genset, pada waktu tender 2017 silam, apakah sudah sesuai aturan yang berlaku.
Seperti yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Perubahan Permen PUPR Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi, dan Subkualifikasi Usaha Jasa Kontruksi. RE105 Tentang Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Mekanikal, dan Elektrikal Dalam Bangunan. Serta UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, dan PP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Menurut Jarot selaku PPK proyek tersebut, dari Dinas Pekerjaan Umum, dan Tata Ruang (PUPR) setempat, bidang tata bangunan, dan rata ruang, kepada awak media Radar Bangsa bersama tim, terkait hal tersebut mengatakan,” untuk pelaksanaan pengadaan Genset sebelum dikirim, waktu itu kita meminta uji damilut dulu dengan daya pembenanan 261 KVA, dan ternyata waktu diuji bisa nyampai 263 KVA, sehingga kita terima, dan kita pasang.
Kemudian mengenai, ijin Genset lha ini, kita sudah koordinasikan dengan dinas ESDM Provinsi, dan Dinas Perijinan setempat. Bahwa, terkait ijin Genset aturannya baru kita ketahui saat ini, begitu sebaliknya dengan Dinas-Dinas terkait hal tersebut juga sama baru mengetahui kalau penggunaan Genset itu juga harus ada ijinnya,” terang Jarot.(28/10/2019)
Selanjutnya terkait bangunan gedung ruang penyimpanan Genset yang terlihat sudah rusak pada dinding ruangan tersebut, kemungkinan besar disebabkan oleh faktor alam. Mengenai tanggungjawabnya sudah selesai, karena sudah diserah terimakan oleh pihak pelaksana, sehingga untuk masalah perawatannya tergantung pihak DPRD sendiri untuk dapat mengalokasikan anggaran perawatan bangunan gedung tersebut,” pungkas Jarot.(mf/tim)