LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Bawaslu Kabupaten Lamongan terus meningkatkan penguatan pengawasan dengan melakukan supervisi dan monitoring bagi Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Se-Kabupaten Lamongan dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 yang demokratis dan berkualitas. Potensi pelanggaran administrasi selama tahapan coklit membutuhkan pengawasan kuat dari Bawaslu dan jajarannya.
Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Lamongan Hubal, M. Nadhim menjelaskan tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak ini telah mulai dilaksanakan 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, sehingga pengawasan perlu dilakukan terhadap petugas PPDP bentukan KPU.
“Yakni potensi pelanggaran yang terjadi saat Pilkada, antara lain terkait mekanisme, tata cara dan prosedur coklit itu sendiri,” kata Nadhim saat mengadakan monitoring dan supervisi kepada Panwascam dan PKD se-Kecamatan Karanggeneng, Selasa (28/07)
Selain itu, lanjut Nadhim Panwascam dan PKD diminta memastikan PPDP memperhatikan protokol kesehatan dan memastikan juga bahwa PPDP juga melakukan coklit ke lapangan, bukan di atas meja.
Nadhim menegaskan, potensi pelanggaran yang dipaparkan di depan Panwascam dan PKD se-Kecamatan Karanggeneng bukan berarti sudah ada peristiwa tersebut. “Melainkan untuk membuat jajaran pengawas lebih waspada dan teliti dalam melaksanakan pengawasan tersebut,” katanya.
Tujuannya, jelas Nadhim, monitoring pencocokanv dan penelitian data untuk mensuport dan memperkuat kesiapan Panwascam dan PKD di wilayah Kecamatan Karanggeneng.
“Bawaslu hanya memberikan dukungan kepada Panwascam dan PKD terkait tugas pengawasan pilkada, agar mereka tambah percaya diri bertugas. Apalagi sekarang dalam kondisi pandemi,” terangnya.
Ditempat sama, Ketua Panwascam Karanggeneng, Anhari merasa berterima kasih kepada anggota Bawaslu yang datang melaksanakan supervisi dan monitoring sekaligus menyediakan waktu untuk tanya-jawab dengan Panwascam dan PKD se-Kecamatan Karanggeneng terkait pengawasan pelaksanaan coklit.
” Keutamaan Pengawasan Proses Coklit merupakan pencocokan data pemilih penting untuk dapat berjalan sesuai aturan, bahwa PPDP memang telah mendatangi rumah pemilih, dan mencocokan data yang ada dengan KK dan juga KTP,” jelasnya .
Anshari menambahkan dengan monitoring dan supervisi dari Bawaslu Kabupaten Lamongan diharapkan supaya PKD lebih meningkatkan pengawasan terhadap proses coklit yang akan dilakukan selama satu bulan ini demi kepentingan suara masyarakat agar dapat memilih dalam Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.
(Zain)