Banyak Kasus Korupsi di Lamongan Diduga Mandek, Mahasiswa Gabungan Datangi Kajari Mempertanyakan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lamongan (AMMPEL) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (20/5) (Doko Foto : Edi s/RadarBangs.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Banyak kasus korupsi diduga mandek, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lamongan (AMMPEL) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (20/5)

Mereka melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Lamongan. Massa menuntut agar penanganan dugaan kasus korupsi Dana BSPS-RTLH Tahun 2021 senilai Rp 4 miliar ditegakkan sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Bacaan Lainnya

Korlap aksi AMMPEL, M. Rohis Putra dalam orasinya mengungkapkan, tahun 2021 di Lamongan ada sebanyak 200 penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sumber dananya dari Kementerian Pekerjaan Umum.
“Total dananya yakni sebesar Rp 4 miliar untuk 200 penerima di Kabupaten Lamongan. BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ungkap M Rohis.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut digelontorkan oleh pemerintah pada masyarakat untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta sarana dan prasarana sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 13 tahun 2016.

“Besaran nilai dana yang harus diterima masing-masing penerima yakni Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk membeli matrial dan Rp 2,5 juta untuk biaya kuli dan juga tukang dengan klasifikasi A,” ucapnya.

Rohis menuturkan, di Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran, ada sebanyak 99 penerima bantuan. Dan sisanya, kata dia, yang 101 penerima bantuan lainnya tersebar di desa-desa se-kabupaten Lamongan.

“Tetapi pada pelaksanaan program BSPS khususnya di Lamongan menimbulkan banyak kejanggalan pada apa yang sudah diatur di Peraturan Menteri PUPR No. 13 tahun 2016,” terang Rohis.

Pertama, kata Rohis, tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Kedua, tidak ada pemerataan dalam pembangunan pada program BSPS RTLH, tidak adanya transparasi penyaluran dana dari SKPD ke masing-masing penerima.

Ketiga, lanjut Rohis, tidak becusnya Tim fasilitator lapangan (TFL) dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan BSPS. Terakhir yang keempat, adanya dugaan pungli terhadap pembelanjaan material bangunan.

“Sebulan yang lalu sudah ada laporan ke Kejari Lamongan terkait ada indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan program BSPS bantuan bedah rumah tidak layak huni. Namun sampai saat ini laporan belum juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Lamongan,” beber dia.

Rohis mengatakan, dari paparan di atas maka Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lamongan melakukan penyampaian aspirasi dengan cara demonstrasi yang menuntut Kejari Lamongan sebagai berikut.

“Mendesak Kejari Lamongan untuk segera menindaklanjuti kasus korupsi dana BSPS-RTLH. Mendorong Kejari agar konsisten dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Menuntut Kejari untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat

dalam kasus korupsi. Secepatnya Kejari membentuk tim investigasi terkait kasus BSPS – RTLH,” tandas Rohis.

Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat ini, Kejari Lamongan tidak sesegera mungkin menindaklanjuti adanya laporan tersebut, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi demo dengan jumlah yang besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *