JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Peristiwa mengejutkan terjadi di Dusun Curahrejo, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu malam (12/1/2025). Seorang pria bernama MJ (31), diduga dengan sengaja mencangkul kepala anak tirinya, Syaifudin Andika (28), saat korban tengah tidur di kamarnya.
Kapolsek Bareng, AKP Mustoib, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Mujianto yang tinggal satu atap dengan korban, tiba-tiba masuk ke kamar dan menyerang korban dengan menggunakan cangkul. “Korban tidur di kasur lantai ketika bapak tirinya masuk dan mencangkul kepalanya,” ujar Mustoib.
Akibatnya, Syaifudin mengalami luka parah pada bagian kepala hingga berlumuran darah. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno untuk mendapatkan pertolongan medis.
Peristiwa ini menciptakan ketegangan di lingkungan sekitar. Seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut segera berteriak dan melapor ke Kepala Dusun setempat. Polisi langsung menuju lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari warga.
Dari hasil penyelidikan, motif di balik tindakan kejam tersebut terungkap. Ternyata Mujianto merasa sakit hati karena korban tidak mengizinkannya untuk menjual pohon sengon miliknya. “Motifnya karena korban melarang bapak tirinya menjual pohon sengon miliknya,” tambah Kapolsek.
Mujianto kini telah ditangkap dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ia akan segera menjalani pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keharmonisan keluarga dan segera melaporkan tindak kekerasan agar dapat segera diatasi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin